KLIKSANDI.COM, Maros — Kasus narkoba di Kabupaten Maros cukup tinggi. Dalam periode lima bulan, ada 41 kasus narkoba yang ditangani Polres Maros.
Namun, tidak semua perkara narkoba di Maros berlanjut ke persidangan. Sebanyak 30 di antaranya selesai dengan pola restorative Justice (RJ).
Sekadar diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana berfokus pada pemulihan (restorasi) hubungan dan kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang lebih fokus pada pembuktian kesalahan dan penjatuhan hukuman (pembalasan) oleh negara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
“Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim,” katanya di Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. “Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan pengguna lima tahun,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika.
“Untuk RJ minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu,” katanya.
Ia menerangkan assessment akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap. “Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka,” tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
“Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang,” jelasnya.(egg)


Leave a Reply