KLIKSANDI.COM, Jakarta — Pemerintah pusat menyebut telah menyelesaikan pembahasan aturan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dalam waktu dekat ini, aturan itu sudah akan diumumkan dan siap menjadi dasar dalam proses penetapan UMP 2026.
“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Meski begitu, ia belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan secara resmi. Perubahan formula penghitungan UMP sebelumnya disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Model lama dinilai tidak mampu mengatasi ketimpangan upah antarwilayah.
Skema baru yang diusulkan adalah penggunaan rentang angka (range) sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP. Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, pemerintah pusat hanya akan menyediakan formula dan rentang kenaikan upah. Penetapan final akan berada di tangan kepala daerah, yang wajib mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti laju pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.(egg)


Leave a Reply