KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Seorang pria di Bantaeng berinisial JF (40) menganiaya istrinya SY (39) dengan sadis. Dia mencekik dan membanting istrinya itu. Pemicunya karena persoalan uang Rp50 ribu.
Kini JF harus berurusan dengan polisi. Aparat Polres Bantaeng mengamankan JF sesaat setelah laporan SY diterima di Polres Bantaeng.
Pihak Polres Bantaeng melalui keterangan resminya membenarkan kejadian itu. Kronologis kejadian dipicu uang Rp50 ribu yang dipertanyakan oleh istrinya itu. Saat itu, istrinya bertanya tentang uang hasil jualannya.
“Kejadian itu terjadi di rumah tinggal pasangan suami istri tersebut di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin melalui keterangan resmi Humas Polres Bantaeng, Kamis, (27/11/2025).
Sesaat itu juga terduga pelaku JF langsung marah dan tersulut emosi hingga berujung pada penganiayaan dengan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai.
“Hal itulah yang memicu pertengakaran keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Korban yang tidak terima atas perlakuan suami, melapor ke pihak kepolisian. Aipda Sabil beserta timnya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di rumah orang tuanya Kampung Bateballa, Desa Lumpangang.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” kata Iptu Gunawang Amin.
IPTU Gunawang mengingatkan masyarakat bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan serius dan dapat di proses hukum.(egg)


Leave a Reply