KLIKSANDI.COM, Makassar — Tidak semua orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan masuk penjara. KUHP 2023 yang akan diberlakukan awal 2026 akan memberikan ruang kepada terpidana untuk menjalani sanksi pidana sosial.
Dalam KUHP itu disebutkan akan ada lima jenis pidana pokok. Di antaranya pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana tutupan, pengawasan, dan kerja sosial merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara.
“Ini KUHP 2023 yang akan berlaku pada bulan Januari 2026, yang salah satunya terkait dengan pidana kerja sosial,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Asep Nana Mulyana, Kamis, 20 November 2025.
Meski demikian, penjatuhan sanksi pidana sosial tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa unsur penting saat orang mendapatkan sanksi pidana sosial itu. Di antaranya, pelaksanaan sanksi harus dimuat dalam putusan pengadilan, diawasi jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
Selain itu, terpidana juga harus memiliki delik yang diancam kurang dari lima tahun. Hakim juga menjatuhkan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
“Waktu kerja sosial antara 8 jam sampai 240 jam, dilaksanakan maksimal 8 jam per hari, dan dapat diangsur maksimal enam bulan,” kata dia.
Prof Asep mengaku jenis kerja sosial nantinya akan dirumuskan pemerintah daerah bersama kejaksaan tinggi.
“Ini banyak bentuk-bentuknya kerja sosial itu yang nanti akan dirumuskan oleh Pak Kajati dan Pak Gubernur, juga dari Bupati/Wali Kota dengan Pak Kajari. Harapannya bisa memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku maupun masyarakat dan daerah,” jelas Prof Asep.
Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan profil terpidana, termasuk keahlian dan pengalaman. “Misalnya menjaga perpustakaan kecamatan, menjaga masjid, dan sebagainya,” kata Prof Asep.
Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana kerja sosial yakni pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, kemampuan membayar denda, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan, dan keyakinan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik penerapan kerja sosial ini. Ia sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Sulsel.
“Harapan kami tentu bagaimana ini bisa bermanfaat. Kalau masuk lapas kan pembebanan negara juga, apalagi ini sifatnya ringan dan masih bisa berkontribusi untuk masyarakat serta recovery lebih cepat,” kata Andi Sudirman.(egg)

Leave a Reply