Berminat Jadi Petugas Haji 2026, ini Jadwal Seleksi dan Syaratnya!

Petugas haji 2026

Petugas haji 2026

KLIKSANDI.COM, MakassarKementerian Haji dan Umrah kembali membuka kesempatan untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji. Lowongan kerja untuk menjadi petugas haji ini berlaku untuk petugas yang berada di Arab Saudi dan di embarkasi Indonesia.

Ada banyak lowongan kerja yang dibuka. Setidaknya ada lima kategori penugasan dengan sistem seleksi yang lebih terstruktur, menekankan kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak pelayanan calon petugas.

Pemerintah memastikan pendaftaran akan dibuka mulai November, sehingga calon peserta disarankan mempersiapkan diri sejak sekarang. Menjelang penyelenggaraan haji 2026, calon petugas perlu memahami alur seleksi, persyaratan, hingga perkiraan jadwal pendaftarannya.

Berikut adalah kategori petugas haji 2026 beserta tugasnya:

  1. PPIH Pusat

Kategori petugas haji yang pertama adalah PPIH Pusat, tugasnya adalah mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

  1. PPIH Arab Saudi

Kemudian, ada PPIH Arab Saudi. Tugas dari PPIH Arab Saudi ini adalah mendampingi jemaah selama berada di Tanah Suci, memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sepanjang operasional.

  1. PPIH Embarkasi atau Debarkasi

Kategori petugas haji yang ketiga adalah Embarkasi atau Debarkasi. Tugas dari petugas haji ini adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah haji selama berada di asrama embarkasi untuk keberangkatan dan asrama debarkasi untuk melayani kepulangan jemaah.

  1. PPIH Kloter

Lalu, kategori petugas haji yang keempat adalah PPIH Kloter. Tugas dari PPIH Kloter adalah menyertai atau membersamai Jemaah haji dalam setiap kelompok terbang (kloter) mulai dari tanah air, selama perjalanan, di Arab Saudi hingga kembali pulang dengan selamat.

  1. PHD (Petugas Haji Daerah)

Kategori petugas haji yang terakhir adalah PHD (Petugas Haji Daerah). Tugas dari petugas haji ini adalah menguatkan tugas petugas kloter dan mendampingi jemaah dalam lingkup kabupaten atau kota melalui kuota daerah.

Tahapan Rekrutmen PPIH 2026

Berikut tahapan Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M pada:

  • November 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH kloter
  • Desember 2025: Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat
  • Januari-Februari 2026: Diklat dan bimtek petugas haji

Tahap seleksi petugas haji 2026 dilakukan berbasis sistem informasi terintegrasi dengan melewati tiga tahap, meliputi:

  • Seleksi administrasi
  • Tes kompetensi
  • Wawancara

Setiap tahapan seleksi petugas haji 2026 akan diawasi secara ketat. Petugas yang berhasil lolos seleksi diwajibkan mengikuti diklat dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi tugas dan fungsi layanan, memperkuat kedisiplinan, serta mengasah kemampuan komunikasi dasar bahasa Arab. Pelaksanaan tahapan ini dijadwalkan pada Januari-Februari 2026. Berikut ini adalah link untuk panduan tata cara pendaftaran petugas haji klik di sini.

Syarat Umum

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • ASN dan/atau pegawai pada kementerian agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI/Polri,
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

    Syarat Khusus
  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Pelindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI
    • Usia paling tinggi 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji):

      • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
      • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
      • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
      • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

      4. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:

        • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
        • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
        • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
        • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
          Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

        5. Layanan MCH (Media Center Haji):

          • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam
          • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
          • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji
            Memahami kode etik jurnalistik
          • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
          • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
          • Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas EselonI, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.(egg)

          Leave a Reply