KLIKSANDI.COM, Gowa — Seorang pria berinisial AS (35) diamankan aparat Polres Gowa di Bali, Rabu,19 November 2025. Pria tersebut diamankan setelah menyebarkan video seks seorang biduan berinisial S (36) di media sosial.
Video seks itu diketahui direkam di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025 lalu. Saat itu, S diketahui berhubungan badan dengan AS dan merekamnya.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban. Setelah itu, pelaku kemudian menyebarkan video itu melalui media sosial. Motifnya, pelaku ingin menikahi korban namun ditolak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban sekira Rp100 juta agar videonya tak disebar. Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki keberadaan pelaku.
“Pelaku kami tangkap di Denpasar Bali,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply