BNNP Usul Relokasi Warga di “Zona Merah” Makassar, Tiga Kampung Diratakan Jadi Kuburan

OPERASI. BNNP Sulsel merilis hasil operasi penggerebekan di tiga kawasan yang dianggap zona merah di Kota Makassar.

OPERASI. BNNP Sulsel merilis hasil operasi penggerebekan di tiga kawasan yang dianggap zona merah di Kota Makassar.

KLIKSANDI.COM, MakassarBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyebut tiga kampung di Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang masuk dalam kawasan zona merah sudah sangat tidak kondusif. Kawasan ini harus direlokasi untuk memutus mata rantai kejahatan di Makassar.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Budi Sajidin. Tiga kampung itu adalah Lembo, Borta dan Sapiria.

Hal tersebut dikatakan Budi usai operasi besar-besaran yang digelar oleh 540 personel gabungan dari Polda Sulsel, BNNP Sulsel, serta instansi terkait di kawasan Lembo, Kecamatan Tallo, Jumat 8 November 2025.

“Bapak Wali Kota, saya mau izin untuk kampung narkoba, di kawasan Sapiria, Borta, dan Lembo tersebut. Usahakan kampung tersebut tidak ada istilah kampung narkoba lagi. Itu kan di depannya kuburan. Kalau itu digusur, diratain, itu dijadikan kuburan besar juga kan bisa,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin 10 November 2025.

Ia mengaku, sebagian besar bangunan di kawasan tersebut bahkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain menjadi lokasi peredaran narkotika, area itu juga dikenal sebagai wilayah rawan bentrokan warga dan pusat munculnya kerusuhan setiap tahunnya.

“Jadi wilayah tersebut adalah wilayah yang tidak ada IMB-nya. Di situ terjadi banyak peredaran narkoba, banyak konflik, dan bertahun-tahun ke belakang, itu kerusuhan banyak berjamurkan dari situ,” sebutnya.

Menurutnya, solusi terbaik adalah mengubah kawasan itu menjadi lingkungan produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi kampung tersebut kita harus ubah menjadi kampung yang produktif. Apakah itu produksi kopi, apakah itu nanti ahli-ahli elektronik. Kita berniat untuk merubah itu menjadi baik,” jelas Budi.

Operasi tersebut dilakukan secara mendadak dan berhasil membongkar aktivitas ilegal di wilayah yang selama ini dikenal sebagai Kampung Narkoba.

Puluhan rumah disisir petugas, sementara sejumlah pelaku berusaha melarikan diri ke gang-gang sempit sebelum akhirnya tertangkap.

Dari hasil penggerebekan itu, aparat berhasil menangkap 29 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis, bersama dengan 25 unit ponsel, alat isap sabu, timbangan digital, senjata tajam, dan bahkan senapan angin.

“Kami sudah melaksanakan sejumlah operasi dengan hasil signifikan. Salah satunya penggerebekan di Kampung Rawan Narkoba ini,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.(egg)

Leave a Reply