Umrah Sudah Bisa Dilakukan Mandiri, ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi pelaksanaan umrah.

Ilustrasi pelaksanaan umrah.

KLIKSANDI.COM, MakassarPemerintah kini membuka keran untuk melakukan umrah secara mandiri tanpa melalui lembaga travel atau biro perjalanan resmi. Meski demikian, ada syarat penting yang harus dilakukan jika ingin melakukan umrah mandiri.

Pemerintah resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU),” ujarnya.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mampu mengurus seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Jemaah harus bisa urus paspor, visa, tiket, akomodasi, dan melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping,” jelasnya.

Jika masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi. Iqbal menilai regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.(egg)

Aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Pasal 87A mengatur lima syarat umrah mandiri:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki tiket pesawat dengan tanggal jelas
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Pasal 88A menyebut jemaah umrah mandiri berhak:

  • Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis
  • Melaporkan kekurangan layanan kepada menteri.

Leave a Reply