KLIKSANDI.COM, Jakarta — Pemerintah segera menyalurkan empat item bantuan sosial (Bansos) di Oktober ini. Empat item Bansos itu adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan beras dan minyak goreng.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
Setiap jenis bantuan menyasar kelompok penerima yang berbeda, namun tujuannya sama. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU ditujukan bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu sekaligus untuk dua bulan.
Program ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, maupun mereka yang sudah menerima PKH pada periode sebelumnya.
Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO. Setelah masuk ke aplikasi, pengguna cukup memilih menu “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat apakah mereka termasuk penerima dan memantau status penyaluran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial bersyarat. Dana diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima terdiri dari ibu hamil, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Bantuan diberikan secara bertahap melalui bank atau kantor pos, baik secara tunai maupun nontunai. Namun, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat seperti memastikan anak bersekolah dan memanfaatkan layanan kesehatan dasar.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program BPNT ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok melalui sistem non tunai.
Dana bantuan disalurkan ke rekening elektronik dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang bekerja sama dengan pemerintah.
Keluarga penerima wajib terdaftar dalam DTSEN dan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang valid. ASN, pensiunan TNI/Polri, atau kelompok berpenghasilan tinggi tidak termasuk dalam daftar penerima.
Bansos Beras dan Minyak Goreng
Untuk meredam dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter per bulan selama Oktober hingga November 2025.
Data penerima akan merujuk pada DTSEN yang disusun oleh Bappenas, Kemensos, dan BPS. Masyarakat yang merasa berhak namun belum tercatat dapat melakukan verifikasi melalui sistem “cek bansos” atau mekanisme usul-sanggah yang disediakan pemerintah.
Melalui program terpadu ini, pemerintah berharap tak ada keluarga yang terabaikan dalam jaring pengaman sosial nasional. Fokusnya bukan sekadar memberi bantuan, tetapi memastikan setiap rupiah tepat sasaran bagi mereka yang paling membutuhkan.(egg)

Leave a Reply