KLIKSANDI.COM, Makassar — Keberadaan pabrik smelter di Kabupaten Bantaeng ternyata memberikan dampak buruk terhadap warga Bantaeng. Dari hasil penelitian, disebutkan jika pabrik ini dinilai telah merusak berbagai sendi kehidupan kemasyarakatan di Bantaeng.
Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi telah melakukan penelitian terkait keberadaan smelter di Bantaeng itu. Dari penelitian itu ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas industri smelter nikel yang beroperasi di dalam Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Temuan tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan YASMIB Sulawesi bersama AURIGA Nusantara. Kajian itu menyoroti berbagai aspek, mulai dari pelanggaran lingkungan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial yang terjadi akibat aktivitas industri di kawasan tersebut.
Hasil penelitian ini disampaikan lewat diskusi terkait penilaian kepatuhan perusahaan industri nikel terhadap prinsip pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang digelar di salah satu kafe di Kota Makassar, Jumat (10/10/2025) sore.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel, LBH Makassar, WALHI Sulsel, Balang Institute, serta Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Kawasan Industri Bantaeng (SBIPE-KIBA).
Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kepatuhan industri smelter nikel terhadap aspek hukum, lingkungan, ekonomi, dan sosial, utamanya yang beroperasi di dalam KIBA Bantaeng.
“Jadi penelitian kami ini adalah untuk menilai sejauh mana kepatuhan dari industri ini terkait dengan aspek hukumnya, legalitasnya, kemudian lingkungan, kemudian aspek sosial, ekonomi, termasuk juga kami mencoba mencermati dari isu gender dan inklusi sosial,” kata Rosniaty.
Ia menyebutkan, hasil penelitian tersebut tidak hanya bersumber dari data kuantitatif, tetapi juga data kualitatif dari berbagai kajian sebelumnya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang konsen terhadap permasalahan di KIBA Bantaeng, seperti LBH Makassar, WALHI, juga dari serikat buruh atau pekerja yang ada di wilayah tersebut.
“Nah memang melihat beberapa temuan kami, karena memang temuan yang kami lakukan ini kan berdasarkan data, sebagian besar juga data kualitatif yang merupakan juga hasil kajian dari teman-teman sebelumnya, ada kajian dari teman-teman LBH Makassar, kemudian WALHI, kemudian Balang Institut, termasuk juga sumber informasi dari teman-teman serikat pekerja,” lanjutnya.
Selain itu, Rosniaty juga menyampaikan bahwa pihaknya turut melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi sejumlah temuan dan benar menemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari hasil temuan itu, YASMIB Sulawesi yang selama ini konsen terhadap perjuangan keterbukaan informasi serta isu-isu pemberdayaan masyarakat menemukan sejumlah pelanggaran dalam aspek tata kelola perusahaan di KIBA Bantaeng.
Salah satunya, sejumlah dokumen penting perusahaan yang beroperasi di dalam KIBA Bantaeng belum memenuhi standar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Mulai dari aspek tata kelolanya sendiri, itu memang mereka belum (memenuhi syarat), misalnya ada beberapa dokumen yang mereka belum memenuhi berdasarkan standar Undang-Undang Cipta Kerja, itu yang pertama,” kata Rosniaty.
Selain aspek tata kelola, pelanggaran juga ditemukan pada sektor lingkungan. Diungkapkan bahwa masih banyak standar minimal yang tidak terpenuhi, khususnya terkait pengelolaan limbah, kualitas udara, dan kualitas air.
“Ini juga berdasarkan temuan teman-teman WALHI sebelumnya, itu ternyata sangat jauh dari ambang batas maksimal,” tuturnya.
Kondisi udara dan air di sekitar KIBA Bantaeng disebut telah mengalami penurunan kualitas yang signifikan dan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Begitupun dengan pengelolaan limbah dari KIBA Bantaeng, TPA tidak ada dan TPS limbah slag terlalu dekat dengan pemukiman penduduk serta jalan raya.
Sama dengan pengendalian emisi, berdasarkan penelitian YASMIB Sulawesi di lapangan, menemukan udara yang mengandung partikel debu dan tidak memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Sama pengelolaan air, walaupun sudah ada IPAL, namun berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan di KIBA masih membuang limbah langsung ke Sungai dan berdampak pada kotornya laut.
“Misalnya, seperti kondisi udara, kemudian berikutnya lagi terkait dengan aspek ekonomi, bagaimana misalnya itu berdampak buruk terhadap sumber perekonomian masyarakat yang ada di sekitar kawasan,” ucapnya.
Padahal, menurut Rosniaty, masyarakat sebelumnya berharap keberadaan industri tersebut bisa membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Namun kenyataannya, banyak warga justru kehilangan mata pencaharian utamanya.
“Sebelum industri ini terbangun, mereka (masyarakat sekitar) berharap ini bisa berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan mereka, tapi faktanya ternyata ada yang terpaksa berubah profesi, yang tentunya profesi ini kualitasnya jauh di bawah dari sebelumnya mereka lakoni,” paparnya.
Lebih jauh, Rosniaty memaparkan bahwa dampak ekonomi juga dirasakan masyarakat dikarenakan meningkatnya beban rumah tangga, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih.
Masyarakat yang bermukim di sekitar KIBA Bantaeng awalnya sangat mudah mendapat air bersih, namu setelah perusahaan pengelolaan nikel itu beroperasi, mereka mulai kesulitan mendapat air bersih dan terpaksa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli air yang layak digunakan.
Bukan itu saja, sektor pertanian masyarakat sekitar juga disebut ikut terdampak akibat penurunan kualitas tanah dan air.
“Kemudian belum lagi kegagalan panen yang juga berdampak terhadap hasil produksi mereka,” ungkap Rosniaty.
Tak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan dalam aspek ketenagakerjaan. Para pekerja disebut mendapatkan beban jam kerja berlebih tanpa kompensasi lembur yang seharusnya menjadi hak mereka. Masalah ini dinilai sudah sangat luar biasa mengingat banyak pekerjaan atau buruh di KIBA Bantaeng yang bekerja hingga 12 jam sehari atau melebihi ambang batas jam kerja di dalam undang-undang.
“Misalnya tadi yang kita dapatkan beban jam kerja yang melebihi batas, 8 jam dan itu pun juga tidak dihitung sebagai yang harusnya mereka punya hak upah lembur dan itu tidak dihitung,” jelasnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk layanan asuransi dan penerapan standar keselamatan kerja (K3). Termasuk dalam aspek gender dan inklusi sosial, hasil kajian YASMIB Sulawesi menunjukkan bahwa hampir seluruh indikator tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kemudian lagi berikutnya di aspek gender dan inklusi sosialnya. Untuk aspek inklusinya sendiri ternyata itu hampir semua indikator-indikator yang kami coba lihat itu tidak terpenuhi,” tegas Rosniaty.
Ia menyebutkan, hak-hak dasar perempuan pekerja seperti cuti haid dan cuti melahirkan tidak terpenuhi, bahkan ada laporan pekerja yang mengalami keguguran akibat beban kerja yang berat. Selain itu, lingkungan kerja bagi perempuan juga dinilai tidak aman dan tidak mendukung kenyamanan mereka dalam bekerja.
Rosniaty juga menyoroti dampak jangka panjang kesehatan anak-anak di sekitar kawasan KIBA Bantaeng yang rentan terpapar polusi. Masyarakat sekitar saat ini mungkin belum menyadari ancaman tersebut, padahal hal itu bisa berdampak pada masa depan anak-anak mereka.
“Kemudian ruang-ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan itu juga tidak tersedia dengan baik. Belum lagi terkait dengan kita mendapatkan bagaimana misalnya informasi terkait dengan anak-anak yang di sekitar perusahaan yang ternyata tidak (memadai),” ujarnya.
“Mungkin bagi masyarakat itu belum dilihat sebagai ancaman padahal sebenarnya itu sudah menjadi ancaman bagi kehidupan anak-anak masa depan,” sambungnya.
Ia menegaskan, dampak buruk dari aktivitas industri pengelolaan nikel ini kemungkinan besar tidak langsung terlihat saat ini, tetapi akan terakumulasi dalam jangka panjang.
“Rentan terpapar karena tadi misalnya bagaimana kualitas udara yang sangat buruk dan mungkin misalnya tahun-tahun sekarang belum dirasakan. Tapi yakin ke depannya pasti ini akan terakumulasi dalam diri anak-anak tersebut,” jelasnya.
Adapun tindak lanjut dari hasil penelitian ini, YASMIB Sulawesi berencana untuk membawa temuan tersebut ke tingkat nasional melalui AURIGA Nusantara. Hasil kajian ini juga akan disampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel melalui dinas terkait, seperti DLH, Disnaker dan dinas lainnya.
“Ini nanti akan kami sampaikan ke teman-teman AURIGA di tingkat nasional, kemudian tentunya juga ini menjadi bahan untuk advokasi secara nasional. Dan kami juga sudah menyampaikan tadi ke pemerintah yang hadir, dari Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup. Ini akan kami sampaikan juga ke Gubernur Sulsel melalui OPD terkait,” pungkasnya. (egg)
Peneliti:
Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib)
AURIGA Nusantara.
Tujuan penelitian:
Menilai sejauh mana kepatuhan dari industri ini terkait dengan aspek hukumnya, legalitasnya, lingkungan, aspek sosial, ekonomi, termasuk juga mencermati dari isu gender dan inklusi sosial
Sumber Penelitian:
- data kuantitatif
- data kualitatif
- kunjungan lapangan untuk memverifikasi temuan
Hasil Temuan:
- Sejumlah dokumen penting perusahaan yang beroperasi di dalam KIBA Bantaeng belum memenuhi standar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
- Selain aspek tata kelola, pelanggaran juga ditemukan pada sektor lingkungan. Khususnya terkait pengelolaan limbah, kualitas udara, dan kualitas air.
- Kondisi udara dan air di sekitar KIBA Bantaeng disebut telah mengalami penurunan kualitas yang signifikan dan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
- Pengelolaan limbah dari KIBA Bantaeng, TPA tidak ada dan TPS limbah slag terlalu dekat dengan pemukiman penduduk serta jalan raya.
- Pengendalian emisi, ditemukan menemukan udara yang mengandung partikel debu dan tidak memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
- Pengelolaan air, walaupun sudah ada IPAL, namun berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan di KIBA masih membuang limbah langsung ke Sungai dan berdampak pada kotornya laut.
- Aspek ekonomi, bagaimana misalnya itu berdampak buruk terhadap sumber perekonomian masyarakat yang ada di sekitar kawasan.
- Masyarakat yang bermukim di sekitar KIBA Bantaeng awalnya sangat mudah mendapat air bersih, namun setelah perusahaan pengelolaan nikel itu beroperasi, mereka mulai kesulitan mendapat air bersih dan terpaksa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli air yang layak digunakan.
- Sektor pertanian masyarakat sekitar juga disebut ikut terdampak akibat penurunan kualitas tanah dan air.
- Aspek ketenagakerjaan, para pekerja disebut mendapatkan beban jam kerja berlebih tanpa kompensasi lembur yang seharusnya menjadi hak mereka.
- Minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk layanan asuransi dan penerapan standar keselamatan kerja (K3).
- Hak-hak dasar perempuan pekerja seperti cuti haid dan cuti melahirkan tidak terpenuhi, bahkan ada laporan pekerja yang mengalami keguguran akibat beban kerja yang berat.
- Dampak jangka panjang kesehatan anak-anak di sekitar kawasan KIBA Bantaeng yang rentan terpapar polusi.
Tindak Lanjut Temuan:
- YASMIB Sulawesi berencana untuk membawa temuan tersebut ke tingkat nasional melalui AURIGA Nusantara. Hasil kajian ini juga akan disampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel melalui dinas terkait, seperti DLH, Disnaker dan dinas lainnya.
Sumber: Diolah dari berita.(egg)

Leave a Reply