KLIKSANDI.COM, Jakarta — Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada 2026, mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat daring dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang melibatkan produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
“Jadi 2026, tarif cukai nggak kita naikkin,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan.
Menurutnya, awalnya ia berencana menurunkan tarif, namun setelah berdiskusi dengan industri keputusan diambil untuk mempertahankan besaran saat ini.
Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menegaskan fokus kebijakan tahun depan adalah memberantas peredaran rokok ilegal — baik produk impor ilegal maupun produksi dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban cukai. Rokok ilegal, menurut Purbaya, merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Sebagai solusi, Kementerian Keuangan akan mendorong sentralisasi proses industri hasil tembakau (IHT) melalui konsep kawasan khusus dan sistem “one-stop service”. Model ini sudah berjalan dalam uji coba di Kudus dan Parepare, di mana pabrik, gudang, mesin produksi, dan bea cukai ditempatkan agar pengawasan dan pemungutan cukai lebih efektif.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujar Purbaya.
Strategi tersebut, menurut Menkeu, diharapkan tidak hanya menjerat pelaku ilegal, tetapi juga memasukkan usaha kecil ke dalam sistem formal sehingga mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan besar dan menunaikan kewajiban pajak/cukai tanpa tergerus persaingan curang.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita, nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kita harus buat satu sistem khusus IHT,” tambahnya.(egg)

Leave a Reply