Fakta Persidangan, Huadi Pernah Berlakukan Jam Kerja Ekstrem

Para buruh pekerja di PT Huadi

BEKERJA. Para buruh pekerja di PT Huadi

KLIKSANDI.COM, Makassar Fakta persidangan terungkap dalam sidang Perselisihan Hak Gugatan PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia (PT. HNAI). Dalam persidangan terungkap jika perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng itu pernah melakukan jam kerja yang ekstrem.

LBH Makassar melalui situs resminya menyebut, dalam persidangan itu secara detail tertera dalam 52 daftar bukti yang diajukan oleh PT. HNAI, salah satu diantaranya terkait Rekapitulasi Slip Gaji Karyawan.

Secara normal, buruh bekerja selama 160 jam dalam sebulan yang kemudian juga diberlakukan kerja lembur selama 80 jam dalam sebulan, yakni 4 jam sebanyak 20 shift/bulan.

Selain itu, buruh juga dalam sebulan juga bekerja dimasa istirahat minggu yang jika dikalkulasi sebanyak 120 jam dalam sebulan, artinya dalam sebulan masih bekerja selama sepuluh hari dalam sebulan.

“Berdasarkan bukti yang diajukan oleh Perusahaan, kami meyakini bahwa ini adalah upaya perusahaan untuk membenarkan sistem kerja mereka yang jelas-jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Hasbi Asiddiq.

Artinya, buruh diberlakukan jam kerja yang secara terus menerus berlangsung selama sebulan tanpa ada hari libur. Terhitung, dari ribuan buruh PT. Huadi Nickel Alloy, mereka diantaranya pernah mengalami jam kerja ekstrem tanpa istirahat sama sekali.

Bayangkan, seorang buruh bekerja selama 360 jam/bulan yang berlaku selama 6 bulan. Artinya keberadaan seorang buruh hanya melakukan kegiatan di perusahaan, tanpa melakukan aktivitas keagamaan, menikmati masa bersama keluarga, dan lainnya.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, tentu saja kita ketahui bahwa sebagian besar pekerjanya adalah Muslim. Saat waktu shalat Jumat tiba, Perusahaan tetap menjalankan operasionalnya dan pekerja diwajibkan terus mengawasi mesin tanpa diberikan kesempatan untuk beribadah.

Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi umat Muslim, terutama buruh laki-laki. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja untuk beribadah.

Tidak hanya sampai disitu, buruh yang bekerja pada bagian pembakaran khusus kadang-kadang disuruh oleh pengawas untuk masuk ke dalam tungku saat masih panas untuk dibersihkan, hingga sepatu (safety boots) mereka meleleh.

Apa yang berlangsung di lingkup perusahaan tentu saja merupakan pelanggaran yang cukup serius. Normalisasi yang terus berlangsung artinya, sistem kerja yang terjadi merupakan sistem kerja yang dibenarkan oleh perusahaan itu sendiri.

Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan aturan ketenagakerjaan, melalui bukti yang dimunculkan oleh perusahaan sendiri artinya, secara politis perusahaan mengakui adanya pelanggaran yang nyata, namun di sisi yang lain sedang mencoba untuk melanggengkan praktik kerja paksa dan jam kerja ekstrem dengan mengajukan gugatan terhadap 20 orang buruh.

“Nyatanya ditemukan praktik kerja yang di luar nalar kita semua, ini tentu pelanggaran yang sangat serius. Ini menyangkut sistem kerja perusahaan yang tidak bisa dilegitimasi. Majelis hakim harus berpihak kepada nasib ribuan buruh di KIBA maupun di Indonesia,” tegas Junaid Judda, SBIPE Bantaeng.

Selama persidangan berlangsung, puluhan buruh ikut mengawal selama berlangsungnya persidangan, karena para buruh menilai atas praktik keji yang pernah dirasakan tidak seharusnya untuk dibiarkan dan tidak seharusnya berlaku kepada buruh yang lain di KIBA bahwa termasuk kepada seluruh buruh di Indonesia.(egg)

Leave a Reply