Lebih Murah dan Efesien, Biaya Parkir Kendaraan akan Digabung dengan Pajak STNK

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA)

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA)

KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar berencana menggabungkan pembayaran parkir kendaraan dengan pembayaran pajak STNK yang dilakukan setahun sekali. Biaya parkir kendaraan ini dianggap lebih murah dan lebih efesien.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD tengah menyusun naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat perkotaan yang semakin kompleks.

Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA) mengatakan, Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak relevan lagi, karenanya perlu dilakukan revisi ulang.

“Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi,” ujarnya di Balaikota, Senin, 22 September 2025.

Diketahui, Perumda Parkir telah memulai uji coba sistem digital di Jl WR Supratman dan Jl Somba Opu. Sistem ini memungkinkan transaksi parkir dilakukan secara elektronik, sehingga pendapatan bisa dipantau secara real-time.

“Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas,” jelas ARA

Salah satu perubahan dalam revisi Perda nantinya adalah skema pembayaran parkir tahunan yang akan diberlakukan mulai 2027. Pembayaran akan digabungkan dengan proses perpanjangan STNK.

Kendaraan roda dua akan membayar Rp365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari. Sementara roda empat dikenakan Rp2.000 per hari atau Rp730 ribu per titik. Dengan pembayaran itu, masyarakat sudah bebas parkir kendaraan di manapun.

Sejauh ini, kata ARA masyarakat pengguna roda dua mengeluarkan uang parkir hampir Rp10 ribu setiap hari. Sementara pengguna roda empat bisa lebih tinggi, apalagi jika ada oknum yang memalak Rp5 ribu hingga Rp10 ribu di satu titik.

Dengan skema ini, pengguna kendaraan bisa parkir di seluruh titik resmi tanpa harus membayar harian.

“Sekarang motor bisa keluar Rp10 ribu sehari, mobil bahkan Rp20 ribu kalau ada pungli. Ini solusi agar lebih hemat dan legal,” kata ARA.

Skema ini tidak berlaku di lokasi yang memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP), seperti pusat perbelanjaan.

Selain itu, revisi Perda juga akan mengatur sistem langganan parkir bulanan dan harian, serta sertifikasi juru parkir (jukir) resmi untuk meningkatkan profesionalisme.(egg)

Leave a Reply