Nadiem Bisa Terjerat di Dua Kasus Korupsi Besar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diborgol kejaksaan agung setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Chromebook.

TERSANGKA. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diborgol kejaksaan agung setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Chromebook.

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim berada di dua pusara kasus korupsi besar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook, hari ini. Kasus lainnya bakal menjerat Nadiem. Kasus itu adalah dugaan korupsi Google Cloud yang tengah diselidiki KPK.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya, pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Nadiem datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Eks bos Gojek itu membawa tas jinjing hitam ke dalam gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Anwar Makarim, tetap berjalan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung.

“Sampai saat ini masih berproses. Detailnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Budi tidak menjelaskan soal apakah kasus Google Cloud ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, kedua kasus ini saling beririsan. Dia menegaskan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait dengan perkara Google Cloud, yang diduga turut melibatkan Nadiem Makarim ini.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena kedua hal yang berbeda, penanganan di KPK terkait pengadaan google cloud-nya. Kami sama-sama tunggu perkembangannya ya,” ucap Budi.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Nadiem terkait dengan penyelidikan kasus Google Cloud, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) lalu.

Saat itu, Nadiem Makarim enggan banyak bicara. Dia juga tak menjelaskan berapa pertanyaan yang diberikan kepadanya selama 9,5 jam diperiksa.

KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus)Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Pemeriksaan kedua Fiona, dilakukan pada Selasa (2/9/2025). Usai diperiksa, Fiona memilih bungkam dan terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, sambil terus melemparkan senyum.

KPK mengungkap pengadaan layanan Google Cloud yang menjadi indikasi tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek terjadi dalam periode pandemi Covid-19. Sebab, pembelajaran yang dilakukan saat itu, dengan metode daring, dan membutuhkan penyimpanan besar.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyelidik saat ini sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan cloud [penyimpanan] tersebut.

Asep menegaskan, kasus Google Cloud ini, tak memiliki keterkaitan dengan kasus Chromebook yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Google Cloud merupakan pengadaan software untuk menyimpan data dari seluruh Indonesia.

Akan tetapi, KPK mengakui kasus ini berjalan seiring dengan pengadaan Chromebook yang juga terjadi saat Covid-19 lalu. “Di mana anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain, melalui medianya laptop. Simpannya harusnya di tempat penyimpanan data,” kata Asep.(egg)

Leave a Reply