Mahasiswa Makassar Kibarkan Bendera One Piece di Depan Polisi

Bendera One Piece

BERKIBAR DI MAKASSAR. Bendera One Piece berkibar di Makassar saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa.

KLIKSANDI.COM, Makassar — Mahasiswa Makassar melakukan aksi unjuk rasa di bawah Flyover, Makassar. Mereka secara terang-terangan mengibarkan bendera One Piece saat melakukan aksinya yang dijaga oleh polisi.

Para mahasiswa itu tidak lagi mengenakan almamater mereka saat berunjuk rasa. Mereka memilih mengenakan baju kaus hitam yang merupakan warna latar bendera One Piece.

Massa aksi juga membakar sejumlah ban bekas sembari melakukan orasi secara bergantian. Kemacetan parah pun sempat terjadi di Jalan AP Pettarani dan Jalan Urip Sumohardjo.

Presiden BEM UNM Syamry, menyebut bahwa pengibaran bendera One Piece itu merupakan simbol kritik terhadap kondisi sosial-politik Indonesia hari ini.

Menurutnya, bendera tersebut menjadi respons atas berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh pemerintah, dan mencerminkan situasi bangsa yang menurut mereka semakin gelap dan penuh kecemasan.

“Bendera One Piece ini adalah bentuk daripada kritik kepada pemerintah, bentuk respons Indonesia yang semakin gelap dan cemas hari ini,” ujar Syamry saat ditemui di lokasi aksi.

Tuntutan utama dalam aksi tersebut antara lain menolak penulisan ulang sejarah, mencabut UU TNI, menegakkan supremasi sipil, menuntaskan kasus-kasus perampasan ruang hidup, meminta kejelasan kewenangan antara TNI, Polri dan Kejaksaan, serta mengevaluasi secara total Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai tidak berdampak langsung pada rakyat.

Syamry menyatakan tidak ada aturan hukum yang melarang pengibaran bendera One Piece selama tidak dikibarkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

Dia bahkan menilai bahwa banyak cerita dalam anime One Piece yang berkorelasi dengan kondisi di Indonesia, termasuk soal ketimpangan kekuasaan dan penulisan ulang sejarah.

“Harusnya pemerintah itu tidak bersikap tegas dan represif kepada teman-teman atau masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasinya,” tambahnya.

Aksi ini juga menyoroti proses legislasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menurut mereka minim partisipasi publik.

BEM UNM menilai bahwa banyak pasal dalam RKUHAP yang bermasalah, termasuk soal penyadapan tanpa pengawasan, serta lemahnya keterlibatan para ahli dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

“Padahal jelas pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.(egg)

Leave a Reply