Polisi Jaga Ketat Aksi Buruh di Pabrik Smelter Bantaeng

Buruh PT Huadi Nickel Alloy masih bertahan di depan pintu gerbang KIBA yang menjadi titik aksi mereka hingga hari ke 11.

BLOKADE. Buruh PT Huadi Nickel Alloy masih bertahan di depan pintu gerbang KIBA yang menjadi titik aksi mereka hingga hari ke 11.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Sudah 11 hari sejak pendudukan buruh pabrik Smelter Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy para buruh tetap bertahan di pintu gerbang pabrik. Kini, aparat kepolisian dan TNI sudah dikerahkan untuk menjaga pabrik itu.

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama ratusan buruh masih bertahan melakukan aksi pendudukan di gerbang Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, menyatakan bahwa keberadaan aparat keamanan difokuskan untuk mengawal aktivitas pengangkutan ore ke dalam kawasan industri. Namun demikian, pihak buruh memilih tetap bertahan hingga ada kejelasan sikap dari PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia atas sejumlah tuntutan yang diajukan.

“Kemarin perusahaan menjanjikan akan dilakukan pertemuan tripartit, tapi sampai sore kita tunggu tidak ada kejelasan,” ungkap Junaid kepada wartawan.

Menurut Junaid, PT Huadi telah melakukan dua pelanggaran berat yang menjadi akar persoalan, penggelapan upah lembur yang telah berlangsung lama dan upah pokok selama tahun 2025 yang belum dibayarkan.

“Ini praktik eksploitasi terang-terangan yang berjalan secara sistematis,” tegasnya.

Selain itu, SBIPE juga mengecam langkah sepihak perusahaan yang merumahkan buruh tanpa prosedur, tanpa alasan jelas, dan tanpa jaminan hukum atau kompensasi.

SBIPE menuntut perusahaan untuk di antaranya, memberikan kepastian waktu penyelesaian tuntutan, membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 sebesar Rp3,65 juta, dan menjamin pemanggilan kembali seluruh buruh yang dirumahkan dalam waktu maksimal tiga bulan.

Namun saat digelar pertemuan antara perwakilan buruh, Bupati Bantaeng, dan perwakilan perusahaan Joss Stevan Hideki, SBIPE menilai perusahaan justru menghindar dari inti persoalan.

“Alih-alih menjawab dugaan penggelapan upah, pihak perusahaan justru memilih bungkam dan menyarankan buruh menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ironisnya, pada 22 Juni 2025, perusahaan justru menyetujui sebagian tuntutan dalam perundingan terpisah bersama serikat buruh lainnya, FSPBI.

Bagi SBIPE, kesepakatan tersebut justru sarat celah hukum dan bisa menjadi pintu legitimasi atas berbagai pelanggaran normatif terhadap hak-hak buruh.

“Kami akan tetap bertahan sampai ada penyelesaian yang adil dan sesuai hukum,” pungkas Junaid Judda.(egg)

Leave a Reply