Ribuan Buruh di Bantaeng Dirumahkan, Wamenaker RI Mengaku Belum Tahu

DEMO. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh di depan pabrik PT Huadi Nickel Alloy menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan ekspor nikel.

DEMO. Para buruh pabrik smelter di Bantaeng saat melakukan pendudukan di depan pintu gerbang PT Huadi, beberapa waktu lalu.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Pucuk pimpinan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI ternyata belum mengetahui jika ribuan buruh di Bantaeng yang bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia telah dirumahkan. Padahal, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng mengaku telah menerima surat dari PT Huadi karena kegiatan operasional terhenti sementara waktu sehingga karyawan terpaksa dirumahkan.

Seperti yang dilansir Bloombergtechnoz, Senin, 21 Juli 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengaku belum mendapat informasi terkait demo buruh dan ribuan buruh yang dirumahkan itu. Dia mengaku baru akan meminta informasi dari bawahannya.

“Belum dapat infonya,” kata Ebenezer saat dimintai konfirmasi.

Hal yang sama juga terjadi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sekedar diketahui, direktorat ini adalah instansi pemerintah yang menerbitkan izin smelter tunggal dengan izin usaha industri (IUI). Pihak Dirjen ILMATE juga masih menunggu informasi yang terjadi di PT Huadi.

“Kami masih menunggu laporan dari Huadi, terkait dengan hal ini. Mohon ditunggu ya,” kata Dirjen ILMATE Kemenperin Setia Diarta saat dihubungi, Senin.

Sebelumnya, seperti yang dilansir Rakyatsulsel.co, Kepala Dinas tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng, Andi Irvandi Langgara mengaku sudah menerima memorandum internal perusahaan per tanggal 15 Juli 2025. Memorandum internal itu ditandatangani langsung Direktur Utama sebagai pemberitahuan pemberhentian operasional.

Akibat berhentinya segala operasional perusahaan tersebut sekitar kurang lebih 1.800 pekerja terpaksa dirumahkan.

“Kalau saya tenagakerjanya di sana ada tiga perusahaan, tiga perusahaan itu sekitar 1.800 mungkin,” kata Kepala Dinas Tenaga kerja Bantaeng, Andi Irvandi Langgara.

Pemberhentian operasional perusahaan belum ditentukan berapa lama sesuai surat pemberitahuan perusahaan kepada Disnaker. “Ini sampai dengan terhitung mulai itu tidak ada kalau di memorandum tidak ada juga, belum ada informasi lebih lanjut dari perusahaan,” kata dia.

Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI), Jos Stefan Hideky menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari pihak perusahaan. Isu PHK massal 1.200 karyawan yang disebarkan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) merupakan hoax atau tidak benar.

“Perusahaan tidak pernah melakukan PHK massal sebanyak 1.200 karyawan sebagaimana yang diberitakan atau disebarluaskan tersebut yang mengatasnamakan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi,” kata Dirut Jos Stefan kepada awak media, Kamis, 17 Juli 2025.

Kenyataannya, SBIPE mengajak para pekerja untuk menutup akses perusahaan sehingga perusahaan tidak dapat melaksanakan kegiatannya. Adapun perselisihan yang diwakili oleh SBIPE sementara dalam proses mediasi tripartit yang merupakan amanah undang-undang. Namun oleh SBIPE justru mengajak karyawan untuk menutup akses perusahaan.

“Ekspor kami gagal, mereka memblokir jetty dan akses pabrik perusahaan di Kawasan Industri Bantaeng yang masih merupakan Proyek Strategis Nasional. Sebelumnya dengan serikat buruh yang lebih dulu ada di Bantaeng, semua proses perselisihan dilakukan dengan etika dan prosedur hukum yang ada, SBIPE hadir belum lama tetapi membuat kita kehilangan kebersamaan antara manajemen dan pekerja “, ujar Jos Stefan Hideky.(egg)

Leave a Reply