KLIKSANDI.COM – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Nadiem dan timnya memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di lobi Kejagung. Kedatangan kali ini merupakan pemenuhan panggilan kedua terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Agenda pemeriksaan hari ini berfokus pada peran Nadiem sebagai saksi terkait barang bukti yang telah disita Kejagung dari kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam di Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, terkait kasus yang sama.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI periode 2019-2022.
Penyidik mencurigai adanya “kesepakatan jahat” yang mengarahkan agar penggunaan laptop di sektor pendidikan harus menggunakan sistem operasi Chrome.
Kecurigaan korupsi ini semakin menguat setelah adanya kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook sebenarnya belum dibutuhkan secara efektif di Indonesia.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada media pada 26 Mei 2025 lalu.
Pemeriksaan Nadiem Makarim ini menjadi salah satu fokus penting dalam upaya pengungkapan tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara tersebut. (*)

Leave a Reply