KLIKSANDI.COM, Palopo — Mahkamah Konstitusi atau MK mempertanyakan sikap KPU dan Bawaslu terkait dengan kesalahan prosedur pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. Tujuh Komisioner KPU Sulsel dan Bawaslu Kota Palopo kini berada di ujung tanduk.
Pernyataan hakim MK terhadap KPU dan Bawaslu Sulsel itu bisa menjadi celah dalam sidang DKPP. Pernyataan itu, dianggap bisa menjatuhkan KPU dan Bawaslu.
“Kalau ini muncul di sidang DKPP, tentu PSU Palopo bisa menelan tumbal lagi. Ini perlu dicermati baik-baik,” kata salah satu formatur komisioner KPU Sulsel yang enggan disebutkan namanya.
Sekedar diketahui, Bawaslu dan KPU Sulsel kini menjadi terlapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan DKPP itu juga dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandasi-Andi Tenri Karta (RahMAT).
Pada sidang di MK, beberapa waktu lalu, hakim MK mempertanyakan profesionalisme KPU dan Bawaslu. Salah satu poin penting dalam putusan itu adalah pembelaan MK terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, yang statusnya sebagai mantan terpidana sempat dipersoalkan.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di ruang sidang pleno MK, Selasa, 8 Juli 2025, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa tuduhan ketidakjujuran Ome dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan narapidana tidak beralasan menurut hukum.
Bahkan, MK menilai kesalahan justru terjadi pada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu Kota Palopo. Namun, menurut Ridwan Mansyur, Ome telah secara jujur menyatakan statusnya sebagai mantan terpidana jauh sebelum masa kampanye dimulai.
“Ome mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana di media cetak Harian Palopo Pos pada 7 Maret dan kembali pada 9 April 2025. Ia juga menyebarkannya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 April 2025,” tegas Ridwan.
Pengumuman itu dinilai MK telah memenuhi esensi dari prinsip keterbukaan kepada pemilih. “Hakikat pengumuman ini agar masyarakat bisa menilai apakah akan memilih atau tidak. Dan Ome telah melakukannya secara terbuka,” lanjutnya.
Dalam sidang, Akhmad Syarifuddin sempat berdalih bahwa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo yang menyatakan dirinya “tidak pernah dipidana” dibuat tanpa sepengetahuannya.
Namun, Mahkamah membantah keterangan tersebut dengan mengacu pada dua bukti surat permohonan dan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ome.
“Surat itu diajukan sendiri oleh Ahmad Syarifudin atau paling tidak oleh tim suksesnya, dan dia membubuhkan tanda tangan. Ini bentuk persetujuan sadar,” tegas Ridwan Mansyur.
Surat keterangan dari PN Palopo itu belakangan dicabut oleh pengadilan sendiri, setelah diketahui tidak sesuai fakta. Menariknya, SKCK yang digunakan Ome dalam pencalonan justru memuat informasi lengkap mengenai status pidananya.
Bahkan, dalam formulir permohonan SKCK ke Polres Palopo, Ome sendiri mengisi kolom bahwa dirinya pernah dihukum karena pelanggaran UU Pemilu.
“Ini menunjukkan bahwa di sisi lain, Ome tidak menyembunyikan informasi. Ia secara terbuka menyampaikan statusnya, termasuk dalam dokumen resmi seperti SKCK,” kata Ridwan.
Meski Mahkamah menilai bahwa calon yang tidak lolos verifikasi pada PSU tidak perlu diverifikasi ulang, MK juga menekankan bahwa jika dalam proses PSU ditemukan calon yang tidak memenuhi syarat, maka KPU wajib melakukan tindakan korektif.
Namun dalam kasus ini, MK menyatakan bahwa KPU Kota Palopo salah dalam menafsirkan rekomendasi Bawaslu. Ketika Bawaslu menyampaikan temuan bahwa Ome tidak menyampaikan status sebagai mantan terpidana, KPU justru meminta Ome melengkapi syarat itu lewat koreksi administrasi pasca-penetapan.
“Rekomendasi Bawaslu tidak jelas tindakannya. Tapi tindakan KPU yang menafsirkan rekomendasi itu secara keliru juga tidak dapat dibenarkan,” tegas Ridwan.
Namun, semua itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Ome, karena Mahkamah menilai Ome sendiri sudah melakukan tindakan korektif dan kolektif untuk mengumumkan status hukumnya secara terbuka sebelum masa kampanye.
“Kita tidak bisa membebankan kesalahan Bawaslu dan KPU kepada Ome. Dia sudah mengumumkan statusnya sebelum masa kampanye. Justru ini bentuk tindakan kolektif dan korektif yang bernilai positif,” kata Ridwan.(egg)

Leave a Reply