Partai Gerindra Kritik Keras Putusan MK soal Pemisahan Pemilu: Langgar UUD 1945!

Partai Gerindra

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani

KLIKSANDI.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Menurut Ketua MPR ini, putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Muzani saat menghadiri temu kader Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah sebenarnya bukan hal baru.

“Itu dibahas juga di dalam pembahasan penyusunan Undang-Undang tentang pemilihan umum, itu dibahas di DPR RI. Tapi kemudian tidak menjadi opsi oleh kawan-kawan DPR RI tentang pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan daerah,” kata Muzani kepada wartawan.

Semangat Negara Kesatuan Terancam?

Muzani mengungkapkan, saat itu DPR berpendapat bahwa pemisahan pemilu ini bertolak belakang dengan semangat negara kesatuan.

Menurutnya, pemilu yang dipisah lebih sesuai dengan semangat negara federal, sementara Indonesia telah memilih posisi sebagai negara kesatuan.

“Apa yang menyebabkan pilihan ini tidak menjadi opsi? Karena teman-teman (DPR) dari berpikir kalau pemilihan umum ini dipisah maka sebenarnya itu lebih sesuai dengan semangat negara federal,” jelasnya.

“Sementara kita telah menetapkan dan telah memilih posisi kita sebagai negara kesatuan, maka DPR RI lebih memilih opsi untuk tetap menyatukan antara Pemilu nasional dengan pemilu daerah.” sambungnya.

Muzani juga menyoroti bahwa keputusan pemilu serentak sebelumnya juga merupakan keputusan MK sendiri.

“Pemilu yang serentak ini Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi itu kan dulu menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, agar pemilu dilaksanakan secara serentak. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti yang sekarang ini diminta oleh Mahkamah Konstitusi dan sekarang Mahkamah Konstitusi kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini,” bebernya.

Potensi Bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945

Lebih lanjut, Muzani menyebut putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” imbuhnya.

“Itu artinya ada pemunduran masa 2 tahun setengah. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun?” sambung Muzani.

Gerindra menganggap putusan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru. “Nah, pandangan kami, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru terhadap Pasal 22e Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD kabupaten/kota termasuk gubernur dan wali kota,” jelasnya lagi.

MK diketahui memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal, mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Kritik dari Gerindra ini menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi di Indonesia. (*)

Leave a Reply