Bupati Sebut Perseroda Takalar Ilegal, Padahal Kelola Dana Rp1,5 M dari Pihak Ketiga

Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye

Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye

KLIKSANDI.COM, Takalar — Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye menyebut perseroda Takalar saat ini adalah perusahaan ilegal. Administrasi perusahaan ini tidak terdaftar di pusat. Sehingga, tidak dianggap sebagai perusahaan daerah.

“Jadi bisa saya katakan ilegal,” katanya.

Dia menegaskan akan melakukan pembenahan total pada Perseroda ini. Salah satunya dengan merombak direksi dan komisaris.

“Pasti kita akan rombak,” ucapnya.

Pernyataan Daeng Manye ini tentu membuat publik di Takalar terkejut. Padahal, sejauh ini, Perseroda Takalar sudah menerima penyertaan modal dari pihak ketiga senilai Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, Perseroda juga pernah mengelola dana CSR pihak ketiga senilai Rp400 juta.

Perseroda Takalar sebenarnya didirikan di akhir masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kitta. Perseroda Takalar diketahui bernama, PT Buttah Pangrannuangku Takalar (Perseroda).

Perseroda adalah kelanjutan dari Perusda yang berubah status dan bentuk.

Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto (sekarang Dirut PDAM Takalar). Komisaris dijabat Baso Sau (sampai sekarang). Sepeninggal Aryanto, Dirut Perseroda dijabat oleh Syarifuddin dengan status Pelaksana Tugas (PLT). Syarifuddin masih menjabat sampai sekarang.

Syarifuddin sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri. Tetapi pengunduran dirinya belum diterima. Dua kali setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengunduran diri Syarifuddin tidak diterima.

Pj Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad pada RUPS 24 Oktober 2024, menolak permohonan pengunduran diri Syarifuddin. Salah satu pertimbangannya adalah persoalan administrasi yang belum selesai.

Perseroda diketahui mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga PT Pulau Medika, sebesar Rp1,5 miliar. Perseroda memperoleh CSR Rp400 juta untuk pembangunan lapak UMKM di depan Pantai Tanggul Mangngarabombang dan di sekitaran Alun-alun Makkattang Daeng Sibali, Pattallassang.

Sikap DPRD!

Masalah di Perseroda Takalar sebenarnya sudah lama muncul. Pada 17 Juni lalu, DPRD Takalar sempat menggelar rapat dengar pendapat. Perseroda juga diundang untuk hadir.

Perwakilan Perseroda sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Takalar.

Dewan terutama mempertanyakan pengelolaan parkir yang ditangani perseroda di halaman depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

Sampai Mei 2025, Perseroda tidak menyetor setoran parkir Rp50 juta.

“Ini perseroda bagaimana kondisinya sekarang?” tanya anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Nurdin HS.

Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija mengatakan Perseroda sudah mati.

“Seharusnya perseroda hadir di rapat ini, Karna titik masalahnya ini ada di perseroda,” ucapnya.

Legislator PDIP, Achmad Affandi, mengatakan bahwa masalah perseroda ini perlu ditindaklanjuti bupati Takalar.”Ini terjadi kekosongan hukum,” katanya.(egg)

Leave a Reply