Sulsel dan Sultra Sepakat Jadikan Pulau Kakabia Kawasan Konservasi

Pulau Kakabia, Selayar

KONFLIK. Konflik antara Sulsel dengan Sultra terkait dengan pulau Kakabia atau Kawi-kawia kembali muncul. Kesultanan Buton mengklaim pulau ini sebagai bagian dari Sulawesi Tenggara.

KLIKSANDI.COM, Makassar — Konflik Pulau Kakabia antara Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra akhirnya menemui titik terang. Kedua daerah bertetangga ini sepakat memanfaatkan pulau Kakabia sebagai kawasan konservasi secara bersama-sama.

Pulau ini akan dimanfaatkan bersama untuk keperluan konservasi. Rencananya, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan kesepakatan itu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, kesepakatan yang terjalin adalah menadikan pulau Kakabia sebagai pulau kawasan konservasi. Sementara untuk perairan lautnya akan ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap dan pariwisata.

Dia menyebut, kerja sama ini menyusul Pemprov Sultra yang juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya.

“Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi,” kata Yurnita.

Yurnita mengatakan, kedua lembaga pemerintahan ini sudah bersepakat dengan naskah Memorandum of Understanding (MoU) itu. Sisa menunggu proses tanda tangan.

“Biro Pemerintahan Sulsel juga sudah memeriksanya. Sekarang prosesnya Biro Hukum mengembalikan ke kami untuk diproses untuk ditandatangani. Jadi, kami akan mengirimkan kembali ke Pemprov Sultra untuk proses penandatanganan,” ungkapnya.

Yurnita mengatakan, meski kedua provinsi ini sepakat, bukan berarti Pemprov Sulsel menyerahkan wilayah Kakabia ke provinsi lain. Dia mengaku, status wilayah ini tetap merujuk pada aturan resmi yang belum dicabut.

“Selama itu belum dicabut (Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022), kami rasa masih berlaku,” sebutnya.

Dia menilai pemanfaatan bersama tak akan menimbulkan masalah karena pulau itu tidak berpenghuni. Apalagi kerja sama yang dibangun bersifat fungsional dan tetap dalam koridor konservasi.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel menegaskan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia secara sah masuk wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar. Status itu ditegaskan berdasarkan sejumlah regulasi yang masih berlaku.

Yurnita menambahkan status itu juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel,” katanya.(egg)

Leave a Reply