Kakek di Selayar Rudapaksa Wanita Disabilitas Mental di Tengah Kebun

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi: Percobaan Pemerkosaan

KLIKSANDI.COM, Selayar — Seorang pria paruh baya berinisal J (59) melakukan tindak rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pria itu kepergok warga melakukan aksi kekerasan seksual di sebuah kebun di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Selayar.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi menyampaikan bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian. Berkas perkaranya sudah rampung dan rencananya akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/6).

Sainal menjelaskan kronologi berawal saat pelaku membawa korban ke rumah kebun. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban.

“Saat pelaku menyetubuhi korban, ada warga yang memergoki. Warga pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke polisi,” tuturnya.

Sainal menyebut korban berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.

Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Adnan Pandibu menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” ucapnya.(egg)

Leave a Reply