KLIKSANDI.COM, Makassar — Tenaga honorer Makassar yang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dipastikan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Nilainya, Rp15 juta per orang.
Hal itu berlaku untuk semua honorer, baik yang masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) bisa mengklaim manfaat tersebut melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017,” ujar Nielma.
Ia menambahkan, dana santunan JHT merupakan bagian dari perlindungan kerja yang telah dirancang sejak awal oleh Pemkot Makassar dalam kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya JHT, Nielma juga menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut juga tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.
Sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN Pemkot telah didaftarkan dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Nielma menjelaskan bahwa JHT merupakan bentuk tabungan jangka panjang yang baru bisa dicairkan setelah tenaga kerja resmi diberhentikan.
“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelasnya.
Untuk mengajukan klaim, tenaga honorer harus melengkapi sejumlah dokumen penting, yaitu SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
Sebelumnya, tercatat 3.734 tenaga non-ASN telah dilakukan pendataan ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah dialihkan ke skema PJLP, khususnya petugas kebersihan dan tenaga teknis yang bekerja dengan sistem 24 jam.
Sementara itu, 1.110 tenaga administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan terkait perlindungan kerja dan penempatan yang sesuai.(egg)

Leave a Reply