KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Pemerintah Kabupaten Bantaeng meraih opini keuangan daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kalinya secara berturut-turut. Tetapi jangan senang dulu, WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Bantaeng adalah WTP kategori Penekanan Suatu Hal (PSH). Ada dua temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti eksekutif dan legislatif dalam kurun waktu 60 hari ke depan.
Melalui rilis BPK Sulsel, disebutkan jika penyerahan WTP PSH ini adalah bagian dai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Melalui rilis itu, disebutkan jika ada beberapa daerah yang menerima opini WTP oleh BPK pada hari bersamaan, Selasa, 27 Mei 2025. Daerah-daerah itu di antaranya adalah Luwu, Bone, Jeneponto, dan Takalar.
Kabupaten Luwu diketahui mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), adapun untuk Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendapatkan opini WTP dengan Paragraf Hal Lain. Bantaeng sendiri menerima opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal (PSH). Bantaeng setara dengan Takalar dan Kabupaten Bone.
“Pemerintah Kabupaten Takalar, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dan Pemerintah Kabupaten Bone mendapatkan Opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal,” tulis rilis resmi BPK Sulsel itu.
Dalam rilis itu, juga disebutkan dua point penting terkait dengan temuan BPK. Point pertama disebutkan jika Bantaeng menyusun anggaran tidak secara rasional. Bahkan, Bantaeng tidak mempertimbangkan pencapaian target anggaran sebelumnya.
“dan penetapan anggaran pendapatan transfer Provinsi tidak sesuai dengan alokasi Belanja Bagi Hasil yang ditetapkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” dalam rilis itu.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pendataan dan penagihan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia menyebut, pemerintah tidak melakukan pendataan yang baik terhadap seluruh objek pajak daerah.
“dimana belum dilakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak dan pengenaan pajak daerah yang tidak sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tambah keterangan resmi BPK Sulsel itu.
Dalam rilis itu, disebutkan jika pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan itu dengan baik. BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bantaeng beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.(eng)

Leave a Reply