Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen: Eks Dirut Antonius Kosasih Diduga Beli 11 Apartemen Mewah dan 3 Bidang Tanah

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas.

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas

KLIKSANDI.COM – Kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas, semakin melebar.

Setelah didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun, kini terungkap bahwa Antonius diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah properti mewah.

Dalam sidang dakwaan terhadap Antonius di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa mengungkap detail aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Daftar Properti Mewah dari Hasil Korupsi

Jaksa menyebutkan, terdapat 11 unit apartemen yang diduga dibeli oleh mantan Dirut PT Taspen dari uang hasil korupsi investasi fiktif. Berikut adalah rinciannya:

  • 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar.
  • 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp5 miliar.
  • 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar.
  • 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, seharga Rp2 miliar.

Tidak hanya apartemen, jaksa juga menyatakan Antonius menggunakan uang korupsi itu untuk membeli 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.

“Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp4 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Uang Tunai Disimpan di Berbagai Lokasi

Jaksa menambahkan, Antonius menyimpan uang hasil investasi fiktif itu di berbagai tempat, termasuk di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat.

Eks Dirut PT Taspen itu juga disebut menyimpan uang hasil korupsi dalam safe deposit box (SDB) dan di beberapa apartemen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.

Secara keseluruhan, jaksa menyatakan bahwa Antonius Kosasih telah memperkaya dirinya sendiri dengan total Rp34 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa,” tutup jaksa dalam sidang dakwaan terhadap Antonius tersebut.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik luas mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Leave a Reply