Kasus Korupsi UMKM di Takalar Mandek, Begini Alasan Kejaksaan

Korupsi Proyek UMKM di Takalar Mandek

Ilustrasi: Kasus korupsi

KLIKSANDI.COM, Takalar — Kasus korupsi proyek pembangunan UMKM di Kabupaten Takalar mandek di kejaksaan. Sampai sekarang, penyelidikan kasus pembangunan melalui Dinas PUPR tahun 2022 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus ini bahkan masih ada di tahap penyelidikan setelah sekian lama dilaporkan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Takalar, Musdar, dalam konfirmasi terbaru mengungkapkan, bahwa proyek UMKM tersebut masih dalam proses pengumpulan keterangan dan data (baket).

Musdar juga menyampaikan bahwa proyek yang diduga merugikan keuangan negara itu masih mandek dikarenakan kendala dalam pemberian keterangan para saksi.

“Pengumpulan keterangan dan data masih terkendala, jadi proses penyelidikan belum bisa berjalan lancar,” ujar Musdar, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menambahkan, belum ada keterangan yang cukup kuat dari saksi-saksi yang telah diperiksa untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sehingga proses permintaan keterangan dari berbagai pihak masih terus berlangsung. Meski belum ada kejelasan kapan penyelidikan kasus ini akan dirampungkan.

Sebelumnya, Kejari Takalar gencar dalam menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan (UMKM) Takalar. Beberapa kepala desa telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek senilai miliaran rupiah yang kini terabaikan.

Kepala Desa Tamasaju, Abdul Azis Daeng Nyampa, mengungkapkan, dirinya bersama Kepala Desa Pallakkang, Riska, dan Kepala Desa Aeng Batu-Batu, Syaripah Ulianti, telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.

“Kami dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek UMKM tersebut. Namun, kami tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. Bahkan, setelah selesai dibangun, saya tidak tahu proyek ini pernah digunakan oleh Pemerintah Daerah Takalar,” terang Abdul Azis, pada Maret lalu.

Proyek Sentra UMKM Takalar dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan total anggaran Rp9 miliar. Namun, data yang diperoleh menunjukkan bahwa nilai kontrak untuk pembangunan tiga kios hanya sekitar Rp6 miliar.

CV Reso Pawiro Construction menangani pembangunan kios UMKM di Desa Pallakkang, Kecamatan Galesong, dengan nilai kontrak Rp2,395 miliar, sementara CV Rama bertanggung jawab atas pembangunan kios di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp3,855 miliar.

Abdul Wahab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan, tidak seluruh anggaran dalam pagu Rp9 miliar digunakan untuk pembangunan kios. Sebagian dana juga dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tambahan seperti toilet dan lampu jalan.

“Pengerjaan toilet mencapai sekitar Rp200 juta per unit, jadi untuk tiga unit, anggarannya sekitar Rp500 juta lebih,” terang Wahab.

Polemik semakin mencuat setelah terungkap bahwa bangunan Sentra UMKM Takalar tidak dimanfaatkan. Bahkan, PT SMI sebagai lembaga pengelola dana PEN dilaporkan kecewa atas proyek yang terbengkalai ini.

“Perwakilan PT SMI sangat marah dan bertanya mengapa bangunan ini tidak digunakan,” ucap Wahab.

PT SMI telah melakukan tiga kali kunjungan ke lokasi bersama konsultan independen dan Satgas PEN dari Mabes Polri untuk memeriksa proyek tersebut pada Oktober atau November lalu. Masalah ini juga sempat dibahas dalam rapat antara PT SMI dan Pemkab Takalar. Namun, hingga kini belum ada solusi jelas mengenai pemanfaatan bangunan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Kawasan Permukiman Takalar, Budiarosal Saleh, menegaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab atas pembangunan fisik proyek, bukan pengelolaannya. Sementara itu, pihak Dinas Koperasi dan UKM Takalar menolak untuk menerima aset Sentra UMKM karena kondisi bangunan yang dianggap sudah rusak.

“Pada akhir 2024, dua kali draft serah terima diajukan ke kami. Namun, setelah kami tinjau langsung, ternyata bangunan sudah mengalami kerusakan. Kami pun menyampaikan hal ini kepada Dinas PU,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2014, tidak ada kewajiban bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima aset tersebut.

“Aset bisa diserahkan kepada pihak yang dianggap mampu mengelolanya. Jadi, meskipun bangunan itu dibuat untuk pelaku UMKM, kami tidak punya kewajiban untuk menerimanya,” tegasnya.

Dengan adanya perbedaan anggaran antara pagu dan realisasi proyek serta kondisi bangunan yang terbengkalai, Kejari Takalar terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan pejabat terkait, telah dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejari Takalar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan transparansi dalam penggunaan dana PEN.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut seharusnya menjadi upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi, namun malah berujung menjadi aset mangkrak yang belum jelas pemanfaatannya.(eng)

Leave a Reply