Uji Nurdin Keluarkan Edaran Bupati, Seluruh Staf Wajib Ubah Plat Kendaraan, Netizen: ini Pemaksaan Namanya, Pak Bupati

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bantaeng.

Tangkapan layar surat edaran Bupati Bantaeng terkait kewajiban warga Bantaeng balik nama kendaraan.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng – Bupati Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin (Uji Nurdin) mengeluarkan surat edaran per tanggal 20 Mei 2025. Surat edaran itu, mewajibkan seluruh staf/karyawan untuk segera mengubah plat nomor kendaraan mereka. Terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan dari luar Kabupaten Bantaeng.

“Menghimbau kepada seluruh staf/karyawan yang memiliki kendaraan bermotor dan masih berplat/kode luar kabupaten Bantaeng agar segera melakukan perubahan kode plat kendaraan bermotor menjadi kode plat kendaraan Kabupaten Bantaeng,” begitu bunyi point pertama surat edaran bernomor 900_47/BPKD/V/2025 itu.

Dalam surat edaran itu, Bupati Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin juga menginstruksikan untuk semua staf/karyawan yang memiliki kendaraan dan masih menggunakan nama orang lain untuk segera balik nama kendaraan.

Hanya saja, tidak dijelaskan maksud kata “staf/karyawan” itu apakah untuk PNS atau seluruh karyawan yang ada di Bantaeng.

Surat edaran itu juga memberikan tenggat waktu kepada masyarakat Bantaeng untuk segera mengubah plat kendaraan dan balik nama kendaraan hingga 30 Juli 2025. Jika tidak melakukan balik nama atau mengubah plat kendaraan, maka mereka diancam dengan sanksi.

“Apabila angka 1 (satu) s/d angka 3 (tiga) diatas tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi point lima di surat edaran yang ditandatangani digital atas nama Bupati Bantaeng itu.

Surat edaran ini beredar di media sosial. Akun atas nama @yudha Akan Jaya mempostingnya di Facebook. Dalam keterangannya, dia menulis “ini Pemaksaan Namanya pak Bupati!”

Sejumlah netizen lainnya ikut berkomentar; “apa injo di” tulis @anwar kurnia. Ada pula yang menulis “Nakua bung Maldo kerjami dlu jalanan ke parampangi baru d suruh bayar pajak,” tulis Adhy Tomoro.

Surat edaran itu diketahui dikeluarkan untuk optimalisasi Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sekedar diketahui, mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) yang tergolong sebagai pajak daerah.

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 191 ayat (1), opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mulai diterapkan 3 tahun setelah UU disahkan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan, UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemberlakuan opsen tersebut akan dimulai pada 5 Januari 2025.

Bagi daerah dengan jumlah kendaraan yang banyak, tentu kebijakan Opsen Pajak ini akan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tetapi, jika daerah dengan jumlah kendaraan yang kecil, tentu malah akan menjadi beban PAD untuk daerah. Berikut penjelasan tentang Opsen pajak.

Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Opsen PKB adalah tambahan tarif yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar setiap tahun. Tarif opsen ini ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga besarannya dapat bervariasi antar wilayah.

Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Opsen BBNKB adalah tambahan tarif pada biaya balik nama kendaraan bermotor. Tarif ini akan dikenakan ketika kendaraan berpindah kepemilikan, ini berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas.

Dengan diberlakukannya opsen pajak, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran tambahan untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

Cara Menghitung Opsen Pajak

Opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang.

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen yang harus dibayar adalah Rp 660.000, yaitu 66 persen dari nilai PKB tersebut. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan, termasuk opsen, menjadi Rp 1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen pada BBNKB. Perhitungan opsen ini juga sebesar 66 persen dari BBNKB yang telah ditetapkan, di mana BBNKB sendiri dihitung sebesar 8 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sebagai ilustrasi, jika BBNKB kendaraan adalah Rp 1 juta, tambahan opsen yang dikenakan adalah Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta). Dengan penambahan ini, total pajak yang dibayarkan pun meningkat. Sebagai gambaran, jika sebelumnya seseorang hanya membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp 2 juta, maka dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB, total yang harus dibayar menjadi Rp 3,32 juta.(eng)

Leave a Reply