Tiga Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di THM di Toraja

Ilustrasi tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan di Tana Toraja.

Ilustrasi: Anak di bawah umur menjadi pelayan.

KLIKSANDI.COM, Tana Toraja — Polisi mengamankaan SS dan IW yang merupakan dua orang pasangan suami istri di Tana Toraja. Keduanya kedapatan mempekerjakan tiga anak di bawah umur di Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang mereka kelola.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat tentang aktivitas yang tidak wajar di THM di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Saat digerebek, polisi mendapati tiga orang anak di bawah umur yang bekerja di tempat itu.

Ketiganya bekerja sebagai pelayan untuk melayani tamu yang minum minuman keras beralkohol. Jam kerja mereka bahkan sampai subuh hari. Ketiganya juga sudah bekerja selama beberapa bulan. Selama ini, mereka bekerja tanpa sepengetahuan orang tua mereka dan tinggal di kamar-kamar kecil di THM itu.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk membenarkan kabar penangkapan Pasutri di Mengkendek, Senin (19/5/2025).

Arlin mengatakan personel Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menjalani tugas penangkapan masih dalam rangkaian Operasi Pekat tahun 2025.

“Pasutri ini diamankan atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung remang-remang dan beroperasi sampai subuh, bahkan mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Lanjut Iptu Arlin, atas perintah pimpinan di Mapolres maka pihaknya menindaklanjuti aduan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Ditemukan di lokasi 3 wanita anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu dan mengakui sudah beberapa bulan bekerja di warung milik pelaku.

“Mereka (tiga anak dibawah umur) bekerja tanpa sepengetahuan orang tuanya dan tinggal di kamar-kamar kecil disiapkan para pelaku,” tambah Arlin.

Kedua pelaku saat ini beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna menjalani proses penyidikan.

Pasutri sebagai tersangka resmi ditahan sejak Jumat (16/5/2025) dan disangkakan pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan bahwa tindak eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Anak dibawah umur berada dalam posisi rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi, mereka sangat bergantung pada orang dewasa dan maka itu kita semua memiliki tanggungjawab melindungi anak-anak,” tutup Budi.(eng)

Leave a Reply