Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun, Bisa Jadi Alat TPPU dan Terorisme

Kementerian sosial akan melacak para penerima Bansos yang terlibat judi online.

Ilustrasi: Judi Online

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Perputaran uang dari judi online di Indonesia tembus Rp1.200 Triliun. Nilai ini terus bertumbuh dan rawan dijadikan alat untuk tindak kriminal.

Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memperingati Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23.

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” tutur Ivan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Ivan juga mengatakan, kondisi ini cukup berpotensi terjadinya tindak pidana yang cukup serius di Indonesia. Di antaranya adlaah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme. Bahkan, kata dia, hal itu bisa menjadi sumber Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Mereka bisa saja memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun.

“Di mana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun,” Ivan.(eng)

Leave a Reply