JAKARTA, KLIKSANDI.COM – Agung Sedayu Group (ASG) memberikan klarifikasi terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut yang terletak di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang.
Dalam penjelasannya, ASG mengonfirmasi bahwa SHGB tersebut adalah milik anak usaha mereka, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), yang mengklaim bahwa proses kepemilikan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB yang terdaftar atas nama anak perusahaan ASG ini tidak mencakup keseluruhan panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer.
“SHGB yang dimiliki sudah sesuai dengan proses dan prosedur. Kami membeli dari masyarakat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Muannas menambahkan, dengan kepemilikan SHGB tersebut, pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak dan memiliki Surat Keputusan (SK) izin lokasi serta dokumen terkait lainnya.
Dia juga menegaskan bahwa SHGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group hanya mencakup wilayah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut yang bersertifikat HGB ini bukan milik PANI. Dari panjang 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di wilayah lain, tidak ada,” tegas Muannas.
Ia menambahkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa Agung Sedayu Group memiliki seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut adalah tidak benar.
“Saya perlu meluruskan agar opini yang beredar tidak menjadi salah kaprah. Pagar laut itu melewati enam kecamatan, tetapi SHGB milik anak perusahaan PANI dan Non PANI hanya ada di satu kecamatan, yaitu Desa Kohod. Jadi, tidak benar jika seluruh 30 kilometer pagar laut itu dimiliki oleh kami,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa SHGB dan SHM terkait pagar laut tersebut memiliki status cacat prosedural dan material, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
“Hasil peninjauan dan pemeriksaan menunjukkan bahwa batas wilayah di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti pribadi, sehingga sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan. Kami anggap sertifikat yang berada di luar garis pantai cacat prosedural dan material,” kata Nusron dalam konferensi pers pada Rabu (22/1/2025).
Nusron menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan sertifikat tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Berdasarkan verifikasi terhadap 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, ditemukan bahwa sertifikat tersebut terletak di luar garis pantai.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kementerian ATR/BPN akan memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pihak yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari langkah penegakan hukum yang berlaku.

Leave a Reply