KLIKSANDI.COM, Parepare — Tembakau sintetis alias sinte ternyata diproduksi oleh industri rumahan di Kota Parepare. Produksinya cukup besar, dengan modal yang tidak begitu banyak. Pemasarannya dilakukan secara online di marketplace .
Produksi tembakau sintetis alias sinte ini dibongkar oleh Tim Opsnal Unit III Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Sebuah rumah kontrakan di Parepare menjadi industri rumahan untuk memproduksi sinte tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi, menyebutkan bahwa pelaku berinisial OS, seorang laki-laki, diduga kuat sebagai peracik dan pengedar tembakau sintetis. OS diketahui menjalankan produksi sinte secara ilegal di rumah kontrakan yang ia sewa di wilayah Parepare dan Makassar.
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi tembakau sintetis berskala kecil namun berbahaya,” ujar AKBP Budi dalam keterangan resminya.
Tembakau sintetis sebanyak 167 gram siap edar diamankan dari operasi itu. Polisi juga menemukan cairan sintetis MDMB-4EN-PINACA sebanyak 320 ml,Satu unit timbangan digital dan Tiga dus tutup spray berwarna biru, digunakan sebagai wadah cairan sintetism
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mendapatkan cairan MDMB-4EN-PINACA sebagai bahan baku utama dari sinte. Bahan ini didatangkan dari wilayah Jawa dengan cara memesannya melalui media sosial Instagram. Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa untuk menghasilkan produk tembakau sintetis.
Setelah diracik, produk sinte tersebut dipasarkan kembali melalui akun Instagram milik pelaku. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran transfer ke rekening bank sebagai tanda jadi sebelum pengiriman dilakukan.
“Ini adalah modus yang memanfaatkan media sosial, pelaku memesan bahan baku dan menjual hasil racikannya secara daring. Ini sangat meresahkan dan berbahaya,” jelas AKBP Budi.
Saat ini, OS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika jenis baru yang semakin marak diproduksi secara rumahan dan dijual bebas di platform digital.(eng)

Leave a Reply