Kasus Polisi Keroyok Warga di Maros Naik Penyidikan, 13 Aparat Diperiksa

Akbar yang menjadi korban pengeroyokan oknum polisi di Kabupaten Maros.

Akbar yang menjadi korban pengeroyokan oknum polisi di Kabupaten Maros.

KLIKSANDI.COM, MarosAparat Polres Maros memeriksa 13 oknum polisi yang terlibat pengeroyokan di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Maros, 1 Januari 2026 lalu. Polisi yang terlibat ini terancam sanksi pidana.

Sejauh ini, kasus tersebut kini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kepolisian Resor Maros Ajun Komisaris Besar Douglas Mahendrajaya membenarkan kasus penganiayaan terhadap Muh Akbar sudah naik penyidikan. Douglas mengaku 15 orang saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan.

“Dari 15 orang itu, 13 diantaranya merupakan anggota polisi. Selain itu, ada juga dua masyarakat sipil,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Maros, Sabtu (3/1).

Douglas menegaskan, Polres Maros serius menangani kasus tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menaikkan status dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kita menuju ke sana (penetapan tersangka). Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan, baik secara etik kepolisian maupun pidana umum,” tegasnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi etik akan dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan, di samping proses hukum pidana yang tetap berjalan.

“Sanksi etik pasti ada, dan proses pidana tetap kami jalankan,” katanya.

Douglas berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Maros, agar selalu mengedepankan profesionalisme dan sikap humanis dalam menjalankan tugas.

“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ucap Douglas.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta masyarakat bersabar dan mempercayakan proses ini kepada kami. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum korban, Alfian Pangestu mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait penganiayaan yang dialami Akbar yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Maros saat malam pergantian tahun. Bahkan, Alfian menyebut ada tujuh orang yang diduga menganiaya korban dan salah satunya bernama Aditya.

“Jadi, untuk pendampingan kami dari LKBH Maros. Ini dugaan penganiayaan itu terjadi di malam Tahun Baru yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian atas nama Aditya,” ujarnya kepada wartawan.

Alfian menjelaskan kronologi penganiayaan berawal saat korban hendak merayakan malam pergantian tahun di lokasi wisata PTB Maros. Saat itu, korban menyalakan petasan.

“Kemudian terduga pelaku itu melakukan peneguran, menegur korban terhadap kenapa membakar petasan,” kata Alfian.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Akbar dengan diduga anggota polisi tersebut. Selanjutnya, polisi tersebut kembali ke pos pengamanan.

“Tidak lama berselang, pelaku ini kembali datangi korban dan dilakukan pemukulan. Kemudian diseret, kemudian kembali dipukul. Kemudian dibawa lagi ke pos di Jatanras,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, keluarga korban tidak menerima dan mendatangi Polres Maros. Keluarga meminta Polres Maros menindak anggota yang melakukan penganiayaan.

“Kedatangan keluarga korban tadi, meminta supaya proses hukum ini berjalan transparan dan sesegera mungkin mempercepat laporan polisi yang dilakukan oleh korban,” katanya.(egg)

Leave a Reply