KLIKSANDI.COM, Makassar — Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulsel kini berbuntut panjang. Tersangka dari kasus itu, Irman Yasin Limpo dan seorang anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi secara resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Irman Yasin Limpo, yang merupakan adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi. Kepolisian membenarkan penetapan tersebut melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, memastikan status hukum keduanya telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka, kata Didik, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Iya, sudah dikonfirmasi dengan Dirkrimmum,” ujarnya singkat.
Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi sendiri juga telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu tercatat dalam nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, menyebut praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penerapan pasal yang disangkakan tidak tepat. Kliennya dijerat Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP.
Menurut Nursalam, unsur penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP harus dibuktikan dengan adanya rangkaian kebohongan yang mendorong seseorang melakukan perbuatan tertentu. Ia menilai unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Sementara untuk Pasal 266 KUHP, Nursalam menilai persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan tata kelola yayasan, sehingga semestinya masuk ranah perdata. Ia menegaskan yayasan bukan badan usaha dan tidak mengenal konsep kerugian finansial sebagaimana perseroan terbatas.
Terkait proses praperadilan, Nursalam mengungkapkan sidang telah dua kali mengalami penundaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban serta pembuktian dari masing-masing pihak. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata.
Kasus ini sendiri diduga berawal dari transaksi senilai sekitar Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, pada 2017. Transaksi tersebut melibatkan Irman Yasin Limpo dengan seorang pengusaha berinisial BN.
Versi pelapor menyebutkan, Irman Yasin Limpo berminat membeli sekolah karena pemilik saat itu, almarhum Andi Baso, mengalami kesulitan melunasi kredit bank. Namun karena tidak memiliki dana, Irman Yasin Limpo disebut meminjam uang kepada BN.
BN mengaku dana tersebut diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli sekolah selesai. Untuk menjamin pengembalian uang, dibuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris yang turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
Dalam perjanjian itu, BN menyebut pengembalian uang dijanjikan dalam waktu satu bulan. Namun hingga batas waktu berlalu, pembayaran tidak kunjung dilakukan, sehingga laporan dilayangkan ke Polda Sulsel pada 2024.
BN juga mengklaim namanya sempat tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah, namun kemudian dihapus tanpa persetujuannya. Ia mengaku kecewa karena berharap dana tersebut dapat kembali setelah sekolah diagunkan ke bank, namun hingga kini belum terealisasi.(egg)

Leave a Reply