Mantan Anggota DPD RI Obama Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Bahar Ngitung

Bahar Ngitung

KLIKSANDI.COM, Makassar Jajaran Polda Sulsel menetapkan mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung atau yang akrab disapa Obama ditetapkan menjadi tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Bahkan, kini berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak pertengahan Oktober 2025.

Soetarmi menjelaskan, pelimpahan berkas dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun demikian, pelimpahan tersebut baru sebatas berkas perkara, tanpa disertai penyerahan tersangka maupun barang bukti.

“Hanya berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. Olehnya kami p19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Bahar Ngitung. Didik menyebut, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19 yang telah diterbitkan Kejati Sulsel.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Ngitung dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski demikian, hingga kini Polda Sulsel belum merilis secara teknis pihak yang menjadi korban dalam dugaan penipuan tersebut.(egg)

Leave a Reply