Polisi Lepas Tersangka Passobis di Barru, Layakkah Dapat Restorative Justice?

MODUS. Tersangka dana Ghaib Rp500 juta, edi (40) digelandang di Mapolres Barru setelah menipu warga melalui Medsos.

KLIKSANDI.COM, Barru Kabupaten Barru mendadak heboh di media sosial setelah seorang tersangka passobis (penipuan) dilepas aparat Polres Barru. Beredar kabar jika lepasnya tersangka itu berkaitan dengan transaksi ke pihak kepolisian.

Pihak Polres Barru sudah angkat bicara terkait dengan lepasnya tersangka passobis itu. Melalui Bidang Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar membenarkan jika tersanga bernama Edi (40) dilepaskan pihak Polres Barru. Alasannya, kasus ini telah melalui proses mediasi antara tersangka dan korban yang kemudian disebut dengan istilah restiratif justice (RJ).

“Korban mengajukan permintaan mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif,” ujar Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar.

Benarkah kasus ini bisa diselesaikan melalui metode Restorative Justice? Seperti yang dilansir hukumonline.com, Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan. Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta.

Selain itu restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.

Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.

Adanya syarat dan perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan perkara restorative justice adalah untuk mengedepankan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Fakta Penangkapan

Sekedar diketahui, Edi (40) ditangkap aparat kepolisian pada April 2025, lalu. Dia melakukan penipuan secara online. Modusnya, Edi mengubah foto profil media sosialnya, dan mengganti namanya menjadi “Kiyai H Hendra”. Modal kuota internet, dia melakukan aksi penipuan.

Edi lalu membuat sebuah video. Isinya tentang kemampuannya memanggil dana ghaib. Dalam video itu, dia berhasil memberikan bantuan kepada seseorang senilai Rp500 juta. Dia lalu menawarkan bantuan itu di media sosial. Tidak lupa, dia mencantumkan nomor Whatsappnya di medsos.

Seorang wanita inisial HN (55) lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp. Dia terpancing. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena korban langsung menutupnya. Kemudian pelaku menelepon kembali dan memulai percakapan.

Awalnya, pelaku dalam percakapan telepon menawarkan bantuan dana gaib dengan meminta Rp 1 juta untuk imbalan dan alat ritual. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 500 juta dalam sehari proses ritual.

“Korban pun langsung mengirim uang imbalan ke rekening atas nama Hendra,” ujar Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru, kala itu.

Setelah lima jam berlalu, korban mengirim nomor rekening ke pelaku untuk menerima dana gaib tersebut. Namun pelaku kembali meminta uang Rp 3,5 juta sebagai ucapan terima kasih.

“Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku. Sehingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp 151.750.000,” ungkap dia.

Terakhir pelaku kembali meminta Rp 25 juta namun tidak dipenuhi korban karena uangnya sudah habis. Selanjutnya, pelaku memutuskan komunikasi bersama korban.

“Pelaku masih sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 25 juta, namun tidak dipenuhi oleh korban. Karena korban sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus,” papar dia.

Selain menangkap Edi, polisi juga menyita barang bukti 24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 500 juta. Ada juga 2 unit HP android, 4 gelang emas dan 2 cincin emas.

“Kami juga menyita barang bukti uang senilai Rp 24 juta,” imbuh dia.

Pelaku ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Pelaku ditangkap personel Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, Edi dijerat pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya kepada wartawan, kala itu.(egg)

Leave a Reply