Polisi Selidiki Kasus Perambahan Hutan Lindung di Gowa

SELIDIKI. Kawasan Hutan Lindung Gowa di Tombolopao yang rusak akibat perambahan hutan.

SELIDIKI. Kawasan Hutan Lindung Gowa di Tombolopao yang rusak akibat perambahan hutan.

KLIKSANDI.COM, Gowa Aparat Polres Gowa memastikan tidak akan tinggal diam terkait dengan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Gowa. Polisi akan menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas perusakan hutan lindung tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin melakukan penggerebekan di Kawasan hutan lindung itu, Jumat, 12 Desember 2025, dini hari. Dari penggerebekan itu, ditemukan Kawasan hutan lindung yang sudah dibabat habis. Sayangnya, tidak ditemukan aktivitas pembabatan hutan di Kawasan itu.

Di lokasi, ditemukan banyak bekas potongan kayu yang menunjukkan aktivitas tersebut baru saja terjadi. Melihat kondisi kerusakan yang cukup memprihatinkan, Kapolres Gowa langsung memerintahkan pemasangan garis polisi untuk mengamankan area dan mencegah aktivitas lanjutan. Lokasi tersebut ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam oleh Satreskrim Polres Gowa.

“Kami memastikan bersama pemerintah daerah turun langsung untuk penanganan kasus penebangan liar ini berjalan maksimal. Area ini sudah kami amankan dengan garis polisi, dan kami akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” tegas Kapolres Gowa.

Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung di Tombolopao harus dijaga kelestariannya karena memiliki peran penting bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal terkait penebangan hutan.

Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut di wilayah hutan lindung Gowa.(egg)

Leave a Reply