KLIKSANDI.COM, Bantaeng – Seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bantaeng terkesan menjadi ajang politik balas jasa. Sejumlah nama yang lolos berkas administrasi diketahui adalah kader Partai PKS dan Golkar.
Kedua partai ini adalah partai yang mengusung M Fathul Fauzi Nurdin dan Sahabuddin di Pilkada 2024. Ironisnya, DPRD Bantaeng sebagai lembaga legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam proses seleksi BUMD ini.
“Kami di DPRD sendiri tidak dilibatkan dalam proses seleksi BUMD ini. Kami cuma dengar tiba-tiba ada yang lolos seleksi. Karena proses seleksi ini tertutup, maka seleksi ini kami anggap terkesan sebagai ajang politik balas jasa,” kata Legislator Partai Demokrat, Misbahuddin Basri, Senin, 5 Mei 2025.
Dia menyebut, DPRD semestinya ikut dilibatkan dalam proses seleksi ini. Seharusnya, ada proses fit and propertest di DPRD agar DPRD bisa mendapatkan gambaran seperti apa kemampuan manajemen perusahaan para kandidat tersebut.
“Jangan sampai, orang-orang yang tidak layak memimpin BUMD ini. Atau jangan sampai ada orang yang mau diloloskan di posisi tertentu, bukan karena kemampuannya, tetapi karena ada barter jabatan,” kata Misbahuddin.
Dia menyebut, Eksekutif dan Legislatif sebenarnya adalah sebuah kesatuan. Apa yang dilakukan oleh eksekutif akan dipertanggung jawabkan di legislatif dan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh eksekutif hendaknya melibatkan legislatif.
“Ini kami tidak dilibatkan sama sekali. Eksekutif terkesan seperti mau menentukan sendiri siapa yang mau ditempatkan,” kata Misbahuddin.
Sekedar diketahui seleksi Komisaris, Dewan Pengawas dan Direktur BUMD saat ini sudah pada tahap seleksi tertulis. Sejumlah nama dinyatakan telah lolos administrasi.
Beberapa nama yang teridentifikasi sebagai calon direktur dan komisaris BUMD di Bantaeng di antaranya adalah Kamaruddin SH (Partai Golkar) Calon Direktur PDAM dan Dewas PDAM, Suwardi (Kader Partai PKS) Calon Direktur dan Dewas PDAM. Selain itu ada pula Darwis ST (Partai Golkar) yang mendaftar sebagai Calon Dewan Pengawas PDAM.
Selain itu, yang paling mencolok adalah Ariady Arsal. Dia diketahui adalah Kader PKS asal Kabupaten Selayar. Dia mendaftar sebagai Calon Direktur Perseroda dan Calon Komisaris Perseroda Bantaeng.
Sumber yang dihimpun media ini menyebutkan jika, seleksi calon pimpinan di BUMD ini juga diwarnai oleh sejumlah tim pemenangan dan keluarga UJISAH di Pilkada 2024 lalu. Uniknya, ketua panitianya adalah Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin yang merupakan ketua PKS Bantaeng. Posisi ketua panitia ini disinyalir membuat H Sahabuddin leluasa mengatur sejumlah Kader PKS agar bisa lolos dalam seleksi tersebut.
Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi BUMD, St Ramlah Sakka, mengungkapkan bahwa ada 33 orang yang mengambil formulir untuk PDAM dan Perseroda Bantaeng. Banyaknya pengambilan formulir tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah yang mengembalikan. Beberapa calon peserta mungkin masih mempertimbangkan kelengkapan administrasi atau kesesuaian persyaratan.
“Formulir yang diambil sudah 33, tapi baru 9 orang yang mengembalikannya,” ujarnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Ramlah menyampaikan bahwa batas akhir pengambilan sekaligus pengembalian formulir adalah Selasa, 22 April 2025. Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi penerimaan berkas pendaftaran.
Verifikasi berkas akan dilakukan selama dua hari kerja setelah penutupan pendaftaran. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi.
Seleksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mengatur tata cara pengangkatan direksi BUMD secara terbuka dan profesional.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan secara resmi dan berhak mengikuti tahapan lanjutan, yaitu tes tertulis, wawancara, serta Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).
Setiap tahapan seleksi memiliki bobot penilaian yang berbeda, dan bertujuan untuk mengukur kapasitas manajerial, integritas, serta pemahaman terhadap pengelolaan perusahaan daerah, khususnya dalam sektor air minum.
“Dari seluruh proses seleksi, akan dipilih tiga nama terbaik berdasarkan hasil penilaian yang objektif. Tiga besar ini nantinya akan kami serahkan kepada Bupati Bantaeng,” jelas Ramlah.
Bupati kemudian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
Pertimbangan dari Kemendagri akan menjadi bagian dari proses finalisasi sebelum Bupati menetapkan satu nama terpilih sebagai Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng.
Sebagai informasi tambahan, Tim Seleksi terdiri dari berbagai unsur, yakni perwakilan independen, pemerintah daerah, hingga perwakilan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) wilayah Makassar, serta Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi.(*)

Leave a Reply