KLIKSANDI.COM, Sinjai — Kejaksaan Negeri Sinjai sementara mengusut dugaan korupsi tiga proyek raksasa di Kabupaten Sinjai. Ketiga proyek itu menelan anggaran hingga Rp32,4 miliar.
Informasi yang dihimpun, kejaksaan telah mengendus dugaan korupsi dari tiga proyek itu sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, proses penyelidikan telah berlangsung. Satu penyelidikan proyek itu bahkan sudah naik ke tahap penyidikan. Ketiga proyek itu diketahui memiliki sumber pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, kasus pertama adalah pengadaan Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) pada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Kecamatan Sinjai Tengah pada 2021. Dengan total anggaran Rp10,5 miliar. Hingga saat ini, bangunan tersebut belum dimanfaatkan dan diduga terjadi peyimpangan dalam pekerjaannya.
Kasus yang kedua dan ketiga adalah dugaan korupsi pembangunan limbah instalasi pengolahan limbah padat atau insenerator senilai Rp12,3 miliar dan limbah cair (IPAL) senilai Rp9,6 miliar. Proyek ini berada di 16 puskesmas di Kabupaten Sinjai menggunakan anggaran 2016.
“Tiga kasus ini sementara dalam proses pemeriksaan. SCADA Spam IKK sudah naik ke tahap sidik, sementara insenerator dan IPAL masih penyelidikan,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengaku tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta dokumen. Pihaknya menemukan indikasi pelanggaran, mulai dari proses lelang hingga pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan SCADA tidak berfungsi.
“Kami akan meminta keterangan ahli untuk mendalami praktik penyelewangan ini,” tegasnya.
Untuk kasus insenerator dan IPAL, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dari 16 Puskesmas di Sinjai. Dari keterangan dan dokumen yang diperoleh, insenerator yang dibangun 2016 tidak difungsikan sejak awal karena tidak memperoleh izin.
Sedangkan IPAL yang juga dibangun pada 2016 di beberapa puskesmas mengalami kerusakan bagian-bagian tertentu sehingga tidak beroperasi maksimal. Padahal, limbah medis cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun dapat memengaruhi kesehatan manusia.
“Tim penyelidik berupaya maksimal melakukan pendalaman guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Direktr Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Thirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustaming yang dikonfirmasi ihwal kasus di IKK Sinjai Tengah mengaku tidak mengetahui proses pengerjaan SCADA. Pihak hanya penerima manfaat atas barang tersebut.
“Kami dari perumda hanya penerima manfaat atas barang tersebut. Semua prosesnya di Balai Cipta Karya Sulsel, Kementerian PUPR,” singkatnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sinjai Emmy Kartahara Malik belom merespons saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.(eng)

Leave a Reply