KLIKSANDI.COM, Gowa — Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar kepada 121 desa di Kabupaten Gowa. Dana sebesar itu adalah dana kerugian negara akibat perkara korupsi pengadaan dump truk sampah.
Pengembalian ini digelar di Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Rabu (19/11/2025). Sebanyak Rp1,584 miliar ditampilkan dalam plastik di meja depan Kajari Gowa, Muhammad Ihsan.
Pengembalian disaksikan Ketua Apdesi Gowa Saharuddin, Sekretaris Apdesi Muhammad Hatta, Sekretaris Inspektorat Agussalim, dan Kepala Bank BPD Sulsel. Kasus ini sebelumnya menyeret lima terdakwa.
“Alhamdulillah, ini kami mengembalikan kerugian negara yang timbul dari perkara truk di 121 desa. Perkara ini sudah inkrah,” kata Kajari Gowa, Muhammad Ihsan.
Total kerugian negara kasus dump truck mencapai Rp9,45 miliar. Sebanyak 121 kepala desa kala itu menerima cashback Rp20 juta dari dua merek kendaraan, Toyota dan Isuzu. Setelah diingatkan, seluruh kepala desa mengembalikan cashback sehingga terkumpul Rp2,114 miliar.
Sebanyak Rp530 juta dari cashback Toyota untuk 27 desa telah dikembalikan melalui Bank Sulselbar. Sedangkan Rp1,584 miliar dari cashback Isuzu untuk 80 desa diserahkan langsung oleh Kejari Gowa.
Ihsan menegaskan dana yang dikembalikan ke kas desa harus digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan dump truck yang hingga kini belum tuntas.
“Dua terpidana sudah dijebloskan ke penjara, dan uang kami kembalikan ke kas desa untuk digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan sebelumnya terdapat dana penitipan Rp2,44 miliar. Ia menambahkan, kendala lain adalah belum lengkapnya dokumen kendaraan dari PT Isuzu Astra Internasional.
“Sudah lima tahun dump truck tidak dapat beroperasi karena faktur, BPKB, dan STNK belum diserahkan. Kami membantu kepala desa berkoordinasi dengan pihak Isuzu agar proses ini dipercepat,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply