KLIKSANDI.COM, Parepare — Seorang gadis berusia 14 tahun di Parepare menjadi korban pemerkosaan tiga orang rekannya. Korban diperkosa bergiliran. Dua pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Satu orang lainnya dinyatakan menjadi buronan polisi.
Kasus ini bermula saat korban diajak untuk ditraktir makan di sebuah acara di rumah temannya di Kecamatan Bacukiki Barat pada Selasa (4/11) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Setelah selesai makan, korban masih tinggal bercerita dengan pelaku (DA). Pelaku membujuk korban masuk ke kamar lalu ditolak. Pelaku memaksa korban untuk masuk kamar lalu menyetubuhi sebanyak satu kali,” terang Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Parepare. Dari hasil gelar perkara terungkap bahwa korban diperkosa oleh tiga orang pelaku yang satu di antaranya masih buron.
“Status 2 pelaku dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. 1 pelaku lainnya sedang dalam pengejaran, statusnya DPO,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya.(egg)

Leave a Reply