Surat Resmi! PT Huadi PHK 510 Buruh di Bantaeng

RESMI. Surat resmi PT Huadi Nickel Alloy yang beredar di media sosial tentang PHK 510 buruh di pabrik smelter itu.

RESMI. Surat resmi PT Huadi Nickel Alloy yang beredar di media sosial tentang PHK 510 buruh di pabrik smelter itu.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pabrik smelter di Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia terus terjadi. Kali ini, sebanyak 510 buruh di pabrik smelter itu mengalami PHK.

Hal itu terungkap dalam sebuah surat resmi PT Huadi yang beredar di media sosial. Surat itu ditandatangangi oleh Head Of Division HRGA & HSE PT Huadi, Andi Adrianti Latippa yang dilengkapi stempel basah.

Surat bernomor 1059/HRGA&HSE/HNI-BTG/XI/2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantaeng. Surat tersebut berisikan tentang pemberitahuan pelaksanaan PHK.

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tulis Andi Adriati Latippa dalam surat per tanggal 17 November 2025 itu.

Dalam surat itu juga disebutkan jika jumlah buruh yang akan di PHK mencapai 510 orang. Pihak Huadi juga mengklaim akan memberikan hak-hak para buruh sesuai pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

“Perusahaan akan surat pemberithuan PHK dan akan disampaikan secara sah dan patut kepada karyawan yang akan di PHK efektif tanggal 21 November 2025,” tulis surat itu.

Di tempat terpisah, sejumlah buruh mengaku sudah melakukan pertemuan bipartit dengan pihak manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Pertemuan itu melibatkan Head Of Division HRGA-HSE, A. Andrianti Latippa Karaeng Rita bersama dengan karyawan yang terancam di PHK dikomandoi Muhammad Shabran. Sayangnya, pertemuan itu menemui jalan buntu.

“Tadi kami telah mengadakan pertemuan (Bipartit) dengan pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh Karaeng Rita di ruang meeting Huadi pada Pukul 13:00 Wita,” kata Shabran.

Agenda pertemuan itu sendiri, kata Shabran adalah pengumuman PHK dan penyerahan surat PHK kepada masing-masing karyawan.

“Pertemuan tadi bisa dibilang deadlock, dikarenakan pada pertemuan tersebut, karyawan komplain dengan kebijakan manajemen perusahaan yang hanya siap membayar 0,5 kali atau hanya seperdua dari ketentuan pesangon yang seharusnya didapatkan karyawan yang terdampak PHK Massal pertanggal tanggal 20 November 2025,” kata dia.(egg)

Leave a Reply