KLIKSANDI.COM, Masamba — Dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal akhirnya akan kembali aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia akan mendapatkan gaji yang selama ini tertahan dengan total Rp175 juta.
Gaji kedua guru SMA ini, dibayarkan setelah kembali mendapat SK pengaktifan sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengatakan, khusus untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan oleh pemerintah pusat, bukan Pemprov Sulsel. “Namun tidak akan lama, karena sudah ada SK rehabilitasi Presiden Prabowo,” kata Iqbal.
Berikut rincian gaji tertahan Rasnal dan Abdul Muis:
Abdul Muis SMA 3 Luwu Utara
- TPP November-Desember 2024: Rp 3.900.000
- TPP bulan Januari-April 2025: Rp7.800.000
- TPG Semester 2 Triwulan IV 2024: Rp 14.760.600
Total: Rp 26.460.600
Rasnal SMA 1 Luwu Utara
- Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901
- Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637
- Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
- Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
- TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
- TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
- TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000
Total: Rp 149.448.786
Sebelumnya, dua guru asal Lutra ini mendapat SK rehabilitas dari Presiden Prabowo setelah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat atau PTDH yang dikeluarkan oleh BKN melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel.
Diketahui, kedua guru asal SMA Negeri 1 Luwu Utara itu sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat pasca menjalani hukuman tindak pidana korupsi Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 (1) KUHP.(egg)

Leave a Reply