KLIKSANDI.COM, Luwu Utara — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman terpaksa harus meneken Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara. Pemprov Sulsel mengklaim ada aturan yang mewajibkan pimpinan pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi atas ASN yang divonis pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Nadjamuddin menagatakan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak memiliki pilihan lain untuk meneken SK PTDH terhadap dua guru di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Dia mengatakan pemberhentian keduanya sebagai ASN murni semata sebagai tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal dalam keterangannya.
Dia mengatakan, setiap ASN yang tersangkut pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka secara otomatis akan dikenakan sanksi PTDH. Jika Gubernur Sulsel tidak menekan SK PTDH itu, maka bisa jadi pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Sulsel yang akan terkena teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Khusus untuk Rasnal, kasusnya berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 dengan nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV.
“Dalam LHP tersebut, Inspektorat merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin karena Saudara Drs. Rasnal, M.Pd, diketahui menjalani hukuman pidana penjara,” jelasnya.
Disdik Sulsel sempat menyurati Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menindaklanjuti LHP itu. Disdik memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Rasnal dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari MA dengan nomor perkara: 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Iqbal menegaskan bahwa sanksi PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dia menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat 3 huruf i dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b yang menyatakan PNS disanksi PTDH jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulsel menerbitkan surat keputusan (SK) nomor: 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang PTDH sebagai PNS untuk Rasnal.
Sementara untuk Abdul Muis, pemecatannya tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor: 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025 yang menindaklanjuti putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tegas Iqbal.
Oleh karena itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan tetap ikut membantu dua guru itu mendapatkan kembali hak mereka. Salah satunya adalah mengirim surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN) soal usulan pencabutan pemberhentian guru atau ASN di Luwu Utara. Pihaknya berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus Abdul Muis dan Rasnal.
Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.
Andi Sudirman menyampaikan, dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
Selain itu, ia juga mendorong revisi Persetujuan Teknis (Pertek) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
“Kami telah memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan peninjauan PTDH terhadap dua guru kami, Bapak Abdul Muis dan Rasnal. Termasuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta mengusulkan revisi Juknis (Pertek) BKN terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS,” ujar Andi Sudirman.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib ASN yang masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” tukas Andi Sudirman.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Gubernur Andi Sudirman. Kata dia, Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya.
Erwin juga menjelaskan, pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.
“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutupnya.
Sebelumnya, dua guru SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin menyebutkan kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis. Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.
“Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangannya.
Menurut Ismaruddin, pemberhentian dua guru ini bermula dari surat usulan UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara kepada Gubernur Sulsel. Surat itu menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya bersalah. Peta Wisata Sulsel
PGRI Luwu Utara menilai, ada yang tidak semestinya dalam proses PTDH Rasnal dan Abdul Muis. Apalagi, dalam amar putusannya, MA tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujar Ismaruddin.
Ismaruddin pun memastikan bahwa PGRI Luwu Utara bersama kedua guru tersebut akan mengajukan grasi atau meminta pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan alasan kemanusiaan.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis, sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.
Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat Rasnal yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan lamanya.
Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan ini kemudian disetujui oleh pihak komite sekolah. Perlengkapan sekolah
Hal tersebut dibenarkan oleh Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara. Dia bahkan menyebut bahwa kala itu seluruh orang tua murid sepakat tanpa paksaan untuk urunan.
“Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba.
Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan hingga penetapan tersangka.
Supri menyebut, berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.
Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas berada di Inspektorat Provinsi.
“Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid?” beber Supri.
Seiring berjalannya waktu, perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah, serta membebaskan keduanya dari segala tuntutan. Kuliner Khas Makassar
Mengutip laman Direktori Putusan MA, perkara tersebut teregister dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Abdul Muis.
Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan menghukum keduanya 1 tahun penjara melalui putusan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Bagi Supri, hukuman terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak sepatutnya dijatuhkan, karena persoalan itu merupakan kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua murid.
“Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan Pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil. Kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” ujarnya.
Supri juga menyesalkan pemecatan keduanya menjelang masa pensiun. “Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, Pak Muis tinggal delapan bulan pensiun tapi diberhentikan,” imbuhnya.(egg)

Leave a Reply