KLIKSANDI.COM, Makassar – Ada aturan baru jika ingin berjualan di CFD Boulevard. Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah dalam menata Car Free Day (CFD) Boulevard, dengan membagi zona khusus untuk pedagang dan warga yang beraktifitas untuk berolahraga.
Camat Panakkukang, Ari Fadli menerangkan bahwa kebijakan ini diambil setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menilai bahwa kawasan CFD Boulevard lebih banyak digunakan sebagai pasar dibandingkan sebagai ruang publik untuk olahraga.
Sejak transisi kepemimpinan di Pemerintah Kota, Munafri dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menaruh perhatian besar terhadap penyediaan ruang publik bagi masyarakat. Salah satu bentuknya adalah CFD Sudirman, yang diikuti dengan penataan ulang CFD Boulevard.
Saat melakukan sidak Wali Kota Munafri menemukan bahwa CFD Boulevard tidak lagi berfungsi sebagai ruang olahraga, melainkan sebagai pasar bagi pedagang.
“Karena itu, Pak Wali meminta kebijakan baru agar CFD tidak mengesampingkan UMKM, tetapi juga tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang publik untuk olahraga,” jelas Ari Fadli.
Dalam kebijakan terbaru, Jalan Boulevard dibagi menjadi dua zona, yaitu Sebelah selatan untuk UMKM, agar para pedagang tetap bisa berjualan. Sebelah utara dikosongkan, sehingga masyarakat dapat berolahraga, senam, dan bersantai dengan keluarga.
“Kebijakan ini sudah berjalan selama dua minggu pasca diumumkan oleh Pak Wali,” tambah Ari Fadli.
Kata Ari Fadly, sejak sosialisasi kebijakan ini yang telah berjalan selama dua minggu, respon masyarakat cukup beragam.
Banyak yang mendukung kebijakan tersebut, utamanya masyarakat pengguna CFD Boulevard yang memanfaatkan untuk berolahraga serta warga yang tinggal di sekitar Jalan Boulevard.
“Penolakan justru datang dari pedagang yang bukan warga Panakkukang, bahkan bukan warga Kota Makassar,” ungkapnya.
Dengan kebijakan baru ini, tidak semua pedagang bisa berjualan dalam waktu bersamaan, mengingat jumlahnya yang mencapai 500 pedagang.
Untuk mengatasi kepadatan, pengelola CFD dan pihak kecamatan serta Bhabinkamtibmas menerapkan sistem ganjil-genap. Di mana, para pedagang diberikan nomor antrian, pedagang dengan nomor ganjil dapat berjualan di minggu pertama setiap bulan. Sementara Pedagang dengan nomor genap berjualan di minggu kedua.
“Untuk memastikan UMKM tetap mendapat kesempatan berjualan, pemerintah juga menyediakan daftar tunggu bagi pedagang yang tidak kebagian jadwal. Jika ada pedagang yang berhalangan hadir, mereka wajib melapor, sehingga tempatnya bisa diisi oleh pedagang lain,” jelas pengelola CFD, Muh Ilyas Qunta.(eng)

Leave a Reply