KLIKSANDI.COM, Palopo – Praktik percaloan terjadi pada penerimaan karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). Perusahaan pabrik smelter ini diketahui adalah unit bisnis Kalla Group yang terletak di Kabupaten Luwu.
Kepala Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Umi menyoroti dugaan praktik percaloan yang terjadi dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS). Dia menyebut, praktik percaloan ini dialami warganya.
“Ada warga kami, anak yatim. Dijanji akan kerja di PT BMS. Tapi setelah bayar Rp15 juta, sampai empat bulan tidak ada kabar. Uangnya pun belum dikembalikan,” beber Umi, Sabtu (25/10/2025).
Umi mengaku prihatin lantaran warganya tersebut menjadi korban oknum calo yang disebutnya orang dalam perusahaan smelter yang beralamat di Desa Karang-Karangan, Bua.
Tak hanya itu, Umi juga mengaku kecewa lantaran seleksi penerimaan karyawan PT BMS yang saat ini berlangsung, membuat warganya kecewa. Sebab, sesuai hasil pengumuman tersebut, PT BMS meloloskan 487 calon karyawan untuk tahap administrasi. Ratusan pelamar ini selanjutnya akan disaring kembali menjadi 293 orang guna mengisi kebutuhan operasional Pabrik II.
“Ada sekitar 31 warga Desa Padangkalua daftar, hanya 1 orang lulus administrasi. Ini sangat mengecewakan dan menyakiti warga kami,” ujar Umi.
Bagi Umi dan masyarakat Padang Kalua, proses penyaringan yang seharusnya menjadi pintu kesejahteraan kini terasa seperti tembok tebal yang tidak bisa ditembus. Kejanggalan hasil seleksi administrasi yang hanya meloloskan satu orang dari puluhan pelamar lokal seolah mengukuhkan pandangan bahwa persaingan masuk ke perusahaan smelter nikel raksasa ini jauh lebih mudah ditempuh melalui “jalur belakang” berbayar daripada melalui jalur resmi dan transparan.
Umi berharap pihak manajemen PT BMS segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi dugaan percaloan yang telah merugikan warganya. Transparansi total dan audit menyeluruh terhadap seluruh proses rekrutmen, terutama menyangkut kasus anak yatim yang menjadi korban janji kerja, menjadi tuntutan utama demi mengembalikan kepercayaan dan memastikan keadilan bagi warga lokal Luwu.
Sementara itu, menanggapi isu praktik calo diduga melibatkan orang dalam di PT BMS, Site Manager PT BMS, Aldin Djapari membantah tegas. Menurutnya, PT BMS tidak pernah melalukan pemungutan atau biaya apapun dalam setiap tahapan proses rekrumen calon tenaga kerja.
Ia menambahkan, dalam proses perekrutan tenaga kerja baru, sudah tertera jelas dalam pengumuman resmi perusahaan, dan jika ada bukti karyawan PT BMS melakukan atau terlibat praktik ini, perusahaan akan mengambil tindakan tegas.
“Jika terbukti ada karyawan yang terlibat dalam prkatik calo ini, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.
Aldin juga mengatakan bahwa, dalam proses penerimaan tenaga kerja, PT BMS berkomitmen transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar. “Perusahaan membuka ruang bagi masyarakat atau pelamar yang memiliki informasi ataupun bukti kuat untuk segera melapok ke manajemen resmi PT BMS,” ucapnya.
Sementara, Tim Legal PT BMS, Andi Agung juga menegaskan hal senada. Ia menyebut isu dugaan adanya calo dalam penerimaan tenaga kerja bukanlah hal yang baru.
“Isu ini sebenarnya sudah lama ada, namun higaa saat ini belum ada pihak yang dapat memberikan bukti valid ke perusahaan. Kami berharap siapa pun yang mengetahui atau memegang bukti terkait dugaan calo dapat segera menyerahkannya langsung ke pihak perusahaan untuk ditindak tegas. Ini juga menyangkut nama baik perusahaan,” katanya.
“Jika yang telibat dalam praktik ini adalah karyawan PT BMS baik internal maupun eksternal, maka perusahaan akan memberikan sanksi tegas berupa PHK. Namun jika pelaku merupakan oknum di luar manajemen BMS, perusahaan siam memberikan pendampingan kepada korban, syaratnya bukti yang diserahkan jelas dan akurat,” tegas Andi Agung.
Andi Agung juga menegaskan, PT BMS dalam proses penerimaan karyawan sejauh ini dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme seleksi resmi. “Selain itu, perusahaan juga secara berkala merilis informasi dan pengumuman resmi melalui kanal komunikasi yang sah, ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan nama BMS yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Terakhir, Andi Agung mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum ataupun perantara yang menjanjikan kelulusan kerja terlebih jika oknum tersebut meminta imbalan uang.(egg)

Leave a Reply