Polisi Palopo Selidiki Kasus Kavling Laut

JALAN LINGKAR. Aparat kepolisian resort Palopo kini menyelidiki dugaan kavling laut di kawasan jalan Lingkar Kota Palopo.

JALAN LINGKAR. Aparat kepolisian resort Palopo kini menyelidiki dugaan kavling laut di kawasan jalan Lingkar Kota Palopo.

KLIKSANDI.COM, PalopoDugaan kavling laut di Kota Palopo kini dalam tahap penyelidikan Polres Palopo. Polisi bahkan telah memeriksa orang yang terkait dengan kasus itu.

Kasus dugaan jual beli lahan laut ini terjadi di Jl. Lingkar Timur, Kota Palopo. Warga diduga menyerobot lahan yang merupakan kawasan laut.

Kanit Tipikor, IPDA Hewith Manurung membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Palopo itu. Dia menyebut, pemeriksaan akan terus bergulir sampai perkara itu menjadi terang benderang.

Saat ditanya siapa yang telah diperiksa dan pihak mana saja yang akan diperiksa, Hewith, belum bisa memberi keterangan lebih detail.

Akan tetapi, Hewith memastikan, bahwa terkait proses penyelidikan lahan laut yang dikabulkan warga, itu akan dibuka ke publik setelah pemeriksaan dan data yang dibutuhkan telah rampung.

“Tadi baru saya periksa satu orang, untuk pemeriksaan pihak lainnya sudah saya jadwalkan. Kami cari dulu fakta terkait regulasi yang ada disana, dan apakah terdaftar atau tidak,” kata Hewith.

Terpisah, warga bernama Burhanuddin yang disebut mengkavling laut kemudian dijual ke warga lainnya, itu tegas mengatakan bahwa klaim tersebut telah sesuai aturan.

Burhan mengaku dirugikan karena ada beberapa pihak yang menuduhnya menjual kavling laut. Iapun menceritakan sejarah dan kronoligis kepemlikan lahan di kawasan itu.

Ia juga memperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Lurah dan Camat tahun 2001 hingga 2021. Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Camat Wara Utara tahun 2003. Serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2001 sampai 2010.

Juga ada bukti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dirjen Planologi kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemetan Kawasan Hutan Wilayah VI Makassar Nomor 98/BPKH.VII/PKH/2021 tanggal 25 Januari 2021.

Inti surat tersebut, yakni perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan berdasarkan politing koordinat bidang tanah butir 1 terhadap peta.

Atas adanya surat Kementerian LHK tersebut, Burhan menghadap Asisten 1 Pemkot Palopo dan menyerahkan surat Kementerian LHK untuk dipelajari dasar hukumnya.

“Kesimpulannya bahwa tanah tersebut sudah bisa disertifikatkan. Saat ini ada dua sertifikat lahan di jalan lingkar yang terbit,” kata Burhan.

Sebagai informasi, pesisir termasuk laut tidak boleh dikavling atau dikuasai secara pribadi karena merupakan tanah milik negara yang harus dapat diakses oleh publik.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Meskipun penguasaan pribadi dilarang, pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan tertentu tetap dapat dilakukan dengan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. KKPRL ini hanyalah izin, bukan bukti kepemilikan.(egg)

Leave a Reply