Maros Anggarkan Rp44 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

SEPARUH. PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maros tetap akan mendapatkan gaji pada 2026 mendatang. Pemerintah menganggarkan Rp44 miliar untuk gaji mereka.

SEPARUH. PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maros tetap akan mendapatkan gaji pada 2026 mendatang. Pemerintah menganggarkan Rp44 miliar untuk gaji mereka.

KLIKSANDI.COM, MarosPemerintah Kabupaten Maros memastikan semua PPPK Paruh Waktu yang ada di Kabupaten Maros akan tetap menerima gaji setiap bulan. Pemerintah berencana menganggarkan Rp44 miliar untuk gaji PPPK Paruh waktu itu.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan saat ini masih dilakukan validasi dan penyesuaian anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. “Masih dilakukan validasi dan perhitungan sesuai kemampuan daerah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, meski pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis penggajian PPPK paruh waktu, Pemkab Maros memastikan mereka tetap menerima penghasilan.

“Petunjuk teknis penggajian memang belum turun, tapi tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

Ia mengungkapkan, beberapa peserta memutuskan mundur meski sudah dinyatakan lolos seleksi. “Termasuk ada kepala desa yang mundur dari status PPPK paruh waktu karena masih aktif menjabat,” katanya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan besaran gaji PPPK paruh waktu tidak berubah hingga akhir 2025. “Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema penghasilan PPPK paruh waktu tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah tanpa mengganggu pos belanja pegawai lainnya. Chaidir juga membantah isu pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menutupi gaji PPPK paruh waktu.

“Itu tidak benar. Tidak ada pemotongan TPP untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebut tenaga PPPK paruh waktu yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.

“Mereka ini tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database dan minimal sudah mengabdi dua tahun saat pendaftaran,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum terletak pada besaran penghasilan.

“Bedanya adalah pada penghasilannya. PPPK paruh waktu gajinya disesuaikan kemampuan daerah,” ungkapnya.

Program ini menjadi langkah Pemkab Maros memberikan kepastian status dan penghargaan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

“Prinsipnya, kami ingin tetap memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja, tapi tetap menjaga keseimbangan fiskal daerah,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply