KLIKSANDI.COM, Parepare — Aparat Kepolisian Resort Parepare disebut kehilangan jejak siapa penerima paket 44 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang masuk ke Parepare, pada Jumat, 5 September 2025 lalu. Kurir narkoba mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket 44 kilogram sabu-sabu itu.
Hal itu terungkap dalam keteranban pers yang digelar Polres Parepare, Kamis, 18 September 2025. Disebutkan jika polisi tidak bisa mengidentifikasi siapa yang akan menerima paket narkoba itu.
AA, tersangka pembawa sabu, mengaku hanya sebagai kurir. Kepada polisi, ia mengatakan dijanjikan upah Rp2 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil ia selundupkan.
Dengan 44 bungkus yang dibawa, AA seharusnya menerima bayaran sekitar Rp 88 juta. Namun, ia berdalih tidak mengetahui siapa penerima barang setelah tiba di Parepare.
Jika dihitung berdasarkan estimasi pasar gelap, nilai barang bukti ini mencapai Rp44 miliar. Angka itu memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba lintas daerah.
Polisi menyebutkan, jumlah sabu tersebut berpotensi meracuni sekitar 217 ribu orang. Jumlah itu bahkan melebihi total penduduk Kota Parepare yang hanya berkisar 190 ribu jiwa.
“Artinya, pengungkapan ini bukan sekadar mencegah peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan ribuan generasi dari ancaman kehancuran,” tegas Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha.
Sekedar diketahui, sebanyak 44 kilogram sabu-sabu diamankan aparat Polres Parepare, Jumat, 5 September lalu. Temuan ini adalah yang terbesar di sepanjang sejarah di Sulawesi selatan.
Sabu-sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh Cina berhasil diamankan petugas. Dari operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AA, warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Indra mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya penumpang kapal yang diduga membawa barang haram dari Samarinda menuju Parepare.
“Setelah pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi 44 bungkus teh Cina. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan positif metamfetamin dengan berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram,” kata Indra dalam konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Kamis 18 September 2025.
“Ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” lanjutnya.
AA kini mendekam di sel tahanan Polres Parepare. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.(egg)

Leave a Reply