Modal Kuota Internet, Pria Sidrap Tipu Warga Tawarkan Dana Gaib Rp500 Juta

MODUS. Tersangka dana Ghaib Rp500 juta, edi (40) digelandang di Mapolres Barru setelah menipu warga melalui Medsos.

KLIKSANDI.COM, Barru – Edi (40) mendadak mengubah penampilannya bak seorang kiyai. Dia mengubah foto profil media sosialnya, dan mengganti namanya menjadi “Kiyai H Hendra”. Modal kuota internet, dia melakukan aksi penipuan.

Edi lalu membuat sebuah video. Isinya tentang kemampuannya memanggil dana ghaib. Dalam video itu, dia berhasil memberikan bantuan kepada seseorang senilai Rp500 juta. Dia lalu menawarkan bantuan itu di media sosial. Tidak lupa, dia mencantumkan nomor Whatsappnya di medsos.

Seorang wanita inisial HN (55) lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp. Dia terpancing. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena korban langsung menutupnya. Kemudian pelaku menelepon kembali dan memulai percakapan.

Awalnya, pelaku dalam percakapan telepon menawarkan bantuan dana gaib dengan meminta Rp 1 juta untuk imbalan dan alat ritual. Pelaku mengiming-imingi uang Rp 500 juta dalam sehari proses ritual.

“Korban pun langsung mengirim uang imbalan ke rekening atas nama Hendra,” ujar Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru.

Setelah lima jam berlalu, korban mengirim nomor rekening ke pelaku untuk menerima dana gaib tersebut. Namun pelaku kembali meminta uang Rp 3,5 juta sebagai ucapan terima kasih.

“Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pelaku. Sehingga total uang yang dikirim oleh korban mencapai sekitar Rp 151.750.000,” ungkap dia.

Terakhir pelaku kembali meminta Rp 25 juta namun tidak dipenuhi korban karena uangnya sudah habis. Selanjutnya, pelaku memutuskan komunikasi bersama korban.

“Pelaku masih sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 25 juta, namun tidak dipenuhi oleh korban. Karena korban sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus,” papar dia.

Selain menangkap Edi, polisi juga menyita barang bukti 24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 500 juta. Ada juga 2 unit HP android, 4 gelang emas dan 2 cincin emas.

“Kami juga menyita barang bukti uang senilai Rp 24 juta,” imbuh dia.

Pelaku ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Pelaku ditangkap personel Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.

Atas perbuatannya, Edi dijerat pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(eng)

Leave a Reply